Jokowi Bantah Usul Inisiatif Revisi UU KPK, Petrus Selestinus Beberkan 7 Fakta!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bahwa dirinya setuju dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad soal wacana mengembalikan posisi KPK dan klarifikasi revisi UU No 30 Tahun 2002 pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR, dinilai tidak jujur dan menyesatkan publik.

“Bahkan Jokowi dengan bangga menyatakan ketika itu dirinya tidak menandatangani Surat Pengesahan Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah, seakan-akan ia telah berusaha menyelamatkan KPK. Ini adalah semacam tipu muslihat,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Pernyataan tersebut, kata Petrus, sengaja dilontarkan Jokowi untuk menunjukkan sikapnya seolah-olah tidak mendukung revisi UU KPK, dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.

“Ini jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya, yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual usul inisiatif revisi UU KPK dengan ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk membunuh KPK dengan membatasi usia KPK hanya 12 tahun,” jelas Petrus.

Di sini, ucap Petrus, sikap Jokowi hendak menunjukkan seolah-oleh dirinya tidak terlibat dalam upaya pelemahan KPK.

“Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke 12 dihitung mulai dari tahun 2015,” tukasnya.

Fakta-fakta dan peristiwa di mana Jokowi terlibat sebagai aktor intelektual dalam usul inisiatif revisi UU KPK, menurut Petrus, dimulai sejak awal tahun 2015 hingga 2019 dapat dilihat pada 7 (tujuh) peristiwa dan fakta-fakta berikut.

Berdasarkan kronologis yang disampakan DPR ketika menjawab permohonan uji materiil dan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor: 79/PUU-XVII/2019 tentang Konstitusionalitas UU No 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945, terdapat 7 peristiwa dan fakta yang membantah kebenaran pernyataan Jokowi, yakni:

Pertama, sejak Februari 2015 terdapat upaya keras dari Jokowi mengambil inisiatif mengajukan usul Perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya, yakni Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR.

“Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga minta “dibarter” menjadi usul inisiatif DPR. Dengan kata lain Jokowi minta ditukar posisinya di mana posisi usul inisiatif perubahan UU KPK yang semula merupakan Usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR,” jelas Petrus.

Menurut Petrus, di sini nampak Jokowi berusaha menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK, sehingga posisinya sebagai inisiatif pengusul perubahan UU KPK minta dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Berdasarkan usul inisiatif tersebut maka pada 9 Februari 2015 terjadi pembahasan bersama terhadap revisi UU KPK antara Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, termasuk Rapat Konsultasi DPR dan Presiden di Istana Negara, di mana DPR dan Presiden sepakat Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-63 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019,” cetusnya.

Kedua, pada 23 Juni 2015 digelar Sidang Paripurna DPR yang menyepakati RUU KPK sebagai “usulan pemerintah” masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, berdasarkan usulan pemerintah (Presiden Jokowi) dengan opsi pembatasan usia KPK hanya sampai 12 tahun.

“Pada saat itu tidak ada satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden,” tukasnya.

Pada 7 Oktober 2015, kata Peteus, draf revisi UU KPK usul inisiatif Presiden mulai dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR dan usulan revisi antara lain memuat, pertama, pengaturan tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun; kedua, memangkas kewenangan penuntutan; ketiga, mereduksi kewenangan penyadapan; keempat, pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri; dan kelima, pembatasan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Ketiga, pada 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi 4 hal, yaitu pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); pengaturan kembali wewenang menyadap; keberadaan penyidik independen; dan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pembahasannya disepakati ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Keempat, pada 27 November 2015 terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR dan Presiden Jokowi lewat Menteri Hukum dan HAM menyepakati “barter peran” atau “kekuasaan” untuk mengganti posisi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai pengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi usul inisiatif DPR.

Kelima, pada 26 Januari 2016, DPR dan Presiden menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk nomor urut 37 dalam Prolegnas Prioritas 2016, dan hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK.

“Namun sebelum pembahasan dimulai, pada 1 Februari 2016 terjadi pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi di Istana Negara dan disepakati untuk menunda revisi UU KPK, karena perlu kajian dan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Pada 1 Februari 2016, lanjut Petrus, diadakan Rapat Baleg DPR bersama wakil pengusul dan pembentukan Panitia Kerja, dengan materi usulan yang dibahas adalah pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan SP3; pengaturan kembali wewenang penyadapan; keberadaan penyidik independen; dan pembentukan Dewas KPK.

Keenam, pada Maret 2017, wacana revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR di sejumlah universitas (Andalas, UGM, USU, dan UNAS), di antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan Dewas, hingga izin penyadapan.

Ketujuh, pada 3 September 2019, dilaksanakan rapat di Baleg DPR dengan pengusul (anggota DPR) membahas RUU KPK (setelah 2 tahun mengendap di DPR).

“Pada 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR, di mana seluruh fraksi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Ini berarti sejak Februari 2015 hingga 5 September 2019 usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap sebagai usul inisiatif Presiden Jokowi,” ucapnya.

Pada 12, 13 dan 16 September 2019, masih kata Petrus, dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemen-PAN RB dengan agenda pembahasan RUU Perubahan Kedua UU KPK.

Pada 17 September 2019, lanjut Petrus, dilaksanakan Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi undang-undang.

Pada 17 Oktober 2019, kata Petrus lagi, UU KPK (perubahan kedua) diundangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham.

“Dengan adanya 7 peristiwa di atas, maka membuktikan bahwa, pertama, peran aktif Jokowi sejak awal, yaitu Februari 2015, sudah mengambil inisiatif mengajukan usul Perubahan Kedua UU KPK, dengan opsi utama pembatasan usia institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak 2015,” terangnya.

Kedua, kata Petrus, Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK, mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, tetapi tidak berani mengambil risiko dengan tampil secara terbuka dan bertanggung jawab, malah cuci tangan mengambinghitamkan DPR dengan memosisikan DPR sebagai pihak yang menyampaikan usul inisiatif revisi UU KPK.

Ketiga, Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa Senayan sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya