Ungkap Proses RUU KPK Dibahas Saat 2019 Lalu, Hinca Panjaitan: Jokowi Lebay!

DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang menyebut revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR.

Hinca menilai alasan Jokowi yang mengeklaim tidak ikut bertanggung jawab karena tidak membubuhkan tanda tangan adalah sebuah kekeliruan besar dalam memahami tata negara.

Hinca menegaskan dalam sistem legislasi Indonesia, Presiden dan DPR merupakan mitra sejajar yang harus memberikan persetujuan bersama.

Hinca menyoroti bahwa proses revisi tidak akan pernah dimulai tanpa adanya lampu hijau dari eksekutif berupa pengiriman Surat Presiden (Surpres).

Jika Jokowi kini berdalih tidak setuju karena tidak menandatangani naskah akhirnya, hal itu justru dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional.

“Kalau alasan Pak Jokowi tidak tanda tangan, tidak benar itu. Kalau kemudian bilang tidak setuju karena tidak tanda tangan, itu artinya dia (Jokowi) mengingkari kewajibannya,” tegas Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senin (23/2/2026).

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa secara aturan, sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama akan tetap berlaku sah secara otomatis dalam waktu 30 hari, meski tanpa tanda tangan Presiden.

Melempar Bola Panas ke Senayan

Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR lainnya, Nasyirul Falah Amru, menyebut pembelaan diri Jokowi sebagai upaya melempar tanggung jawab.

Falah membeberkan fakta sejarah tertanggal 11 September 2019, di mana Jokowi secara resmi menugaskan Menkumham serta Menpan-RB sebagai wakil pemerintah untuk membahas pasal-pasal revisi.

Falah menekankan bahwa pada rapat pengambilan keputusan 17 September 2019, pemerintah melalui Menkumham secara eksplisit menyatakan persetujuan Presiden atas revisi tersebut.

“Sehingga sangat lucu jika kemudian Jokowi menyatakan revisi ini adalah inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Inkonsistensi Narasi di Stadion Manahan

Polemik ini bermula ketika Jokowi memberikan respons positif terhadap usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama (sebelum 2019).

Saat itu, di Stadion Manahan Solo (13/2), Jokowi berusaha memisahkan dirinya dari dampak pelemahan KPK dengan dalih “inisiatif DPR” dan “tidak tanda tangan”.

Namun, para legislator di Senayan kini kompak meluruskan bahwa tanpa keterlibatan aktif dan persetujuan eksekutif, UU KPK No. 19 Tahun 2019 tidak akan pernah menjadi lembaran negara yang berlaku hingga hari ini.

Abraham Samad Sebut Jokowi dan DPR Lakukan Dosa Kolektif

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melontarkan kritik tajam terkait upaya “pembersihan diri” yang dilakukan pihak-pihak tertentu atas pelemahan lembaga antirasuah.

Samad secara tegas menyebut revisi UU KPK merupakan “dosa kolektif” yang dilakukan secara sadar oleh DPR dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim Jokowi yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani revisi UU KPK dan menyebut perubahan tersebut murni inisiatif DPR.

Dalam sebuah acara pada Senin (16/2/2026), Samad mengaku heran dengan narasi yang berkembang saat ini.

Menurutnya, mustahil sebuah revisi undang-undang yang bersifat krusial dapat berjalan tanpa restu atau “sinyal” dari pemegang kekuasaan eksekutif.

“Sebenarnya kalau kita lihat ini ‘dosa kolektif’. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi,” tegas Samad.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab sejarah atas hancurnya independensi KPK. “Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan,” sambungnya.

Samad memaparkan dampak nyata dari revisi UU KPK era Jokowi.

Ia menilai kewenangan lembaga tersebut telah “diamputasi” sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat Kejagung mampu membongkar kasus korupsi kelas kakap dengan kerugian triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus-kasus dengan nilai kerugian kecil.

“Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi,” tuturnya dengan nada prihatin.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya