DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 adalah inisiatif DPR, merupakan bentuk pencitraan.
Menurut Sudding, jika ingin membuka fakta sebenarnya, gagasan revisi UU KPK justru berasal dari pihak Istana. Namun, DPR diminta menjadi pengusul.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” kata Sudding kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Namun, ia menjelaskan bahwa ketika itu DPR diminta menjadi pengusul.
“Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” ujar Sudding.
Legislator yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menegaskan, revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden.
Ia menunjuk bukti bahwa saat itu Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan menugaskan wakil pemerintah untuk membahas pasal-pasal revisi bersama DPR.
“Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?” ucap Sudding.
Terkait Jokowi yang pada akhirnya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Sudding menyebut hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab Presiden.
Menurut dia, Jokowi sangat paham bahwa meskipun tidak ditandatangani, undang-undang tersebut akan tetap berlaku secara otomatis sesuai amanat konstitusi.
“Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat anu yang seperti itu,” ungkap Sudding.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta Jokowi untuk berhenti melempar bola panas ke DPR dan berbicara jujur.
“Sudahlah, enggak usahlah selalu menjaga membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tegas Sudding.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya.
Sumber: Tribun