Jokowi Dukung Kembali ke UU KPK Lama, Eks Penyidik Ingatkan ‘Dosa’ Pelemahan 2019

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama (UU Nomor 30 Tahun 2002) memantik reaksi keras.

Dukungan tersebut dinilai kontradiktif dengan rekam jejak pemerintahannya yang justru membiarkan revisi UU KPK tahun 2019 terjadi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan jika tidak dibarengi dengan langkah konkret.

Menurutnya, publik perlu mengingat bahwa pelemahan substansial terhadap independensi KPK terjadi tepat saat Jokowi memegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Dalih Inisiatif DPR vs Pembiaran Eksekutif

Sebelumnya, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026), Jokowi merespons positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi.

Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya.

Pernyataan ini dipandang ironis oleh Praswad.

Ia menyoroti fakta bahwa selama lima tahun pasca-revisi (2019–2024), Jokowi memiliki ruang dan kekuasaan penuh untuk melakukan koreksi, namun memilih untuk tidak mengambil tindakan pemulihan apa pun.

“Faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan hingga penyempitan kewenangan,” kata Praswad.

Tragedi TWK dan Respons Normatif

Kontradiksi sikap Jokowi semakin terlihat saat menanggapi nasib 57 pegawai KPK, termasuk Praswad, yang dipecat secara kontroversial melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Saat diminta tanggapan mengenai usulan agar Presiden Prabowo merekrut kembali mereka, Jokowi hanya menjawab normatif, “Itu biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja.”

Padahal, menurut Praswad, pemecatan 57 pegawai tersebut terjadi secara brutal dan melanggar HAM di bawah pengawasan pemerintahan Jokowi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan saat itu.

Praswad menegaskan, dukungan terhadap penguatan KPK tidak cukup hanya dengan kata-kata manis di media.

Jika Jokowi dan para tokoh bangsa serius ingin mengembalikan taring lembaga antirasuah, dukungan harus diarahkan pada kebijakan resmi yang mengikat.

“Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR,” jelasnya.

Ia menutup keterangannya dengan peringatan bahwa tanpa keberanian politik untuk mengambil keputusan nyata, pernyataan dukungan hanyalah gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan korupsi.

“Kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi,” kata Praswad.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya