DEMOCRAZY.ID – Berdasarkan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) ditemukan bahwa sebanyak 165 dari 562 posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduduki oleh politisi.
Penelitian itu dilakukan TII dari 13 Agustus-25 September 2025, terhadap 59 BUMN dan 60 sub holding-nya.
Peneliti TII, Asri Widayati memaparkan dari dari 59 BUMN dan 60 sub holding, ada sebanyak 562 komisaris.
Dari jumlah itu, sebanyak 172 berlatar belakang birokrat, 165 politisi, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum (APH), 15 akademisi 15, 10 Ormas 10, dan 1 mantan pejabat negara.
“Jadi, komisiaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasi lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” kata Asri dikutip dari kanal YouTube Tranparency International Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Kemudian, dalam pemaparannya dalam diskusi daring bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN”, Asri menjelaskan, dari 165 politisi tersebut terbagi menjadi dua, yakni 104 orang kader partai dan 61 orang relawan politik.
“Dari 165 politisi yang menduduki kursi komisaris, kami memetakan lebih lanjut. Sebanyak 104 orang merupakan kader partai, sementara 61 orang lainnya adalah relawan politik,” ujarnya.
Menariknya, dari 104 orang kader partai, Gerindra terlihat lebih mendominasi dengan 48, 6 persen dibandingkan dengan partai politik lainnya yang berada di bawah 10 persen.
Seperti Partai Demokrat 9,2 persen, Golkar 8,3 persen, serta Partai Amanat nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang masing-masing sebesar 5,5 persen.
Dari hasil temuan tersebut, TII menyoroti terkait masalah tata kelola BUMN yang seharusnya lebih banyak diisi dari kalangan profesional ketimbang birokrat atau politisi.
Pasalnya, birokrat dinilai memiliki konflik kepentingan karena dia bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor.
“Mungkin ini akan banyak korupsinya karena konflik kepentingan adalah jalan atau area risiko menujui tindak pidana korupsi,” kata Asri.
Apalagi, dari temuan TII didapatkan bahwa kalangan profesional makin sedikit menduduki posisi komisaris di holding maupun sub holding BUMN.
“Orang-orang profesional makin sedikit dari pada para politisi atau birokrat. Di holding hanya 14,9 persen yang latar belakangnya profesional, kemudian sub holding hanya 32,1 persen,” ujar Asri.
Oleh karena itu, TII menilai bahwa tata kelola atau pembagian jabatan di BUMN masih kental dengan skema patronase sebagai imbalan atas dukungan politik.
Merespons temuan TII, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari sepakat bahwa apa yang diperlihatkan dengan banyaknya politisi bahkan rangkap jabatan di BUMN tersebut adalah skema patronase.
“Saya sepakat ini patronase untuk kemudian kurang lebih mengembalikan hutang jasa selama tahun politik, masing-masing pihak dapat keuntungan dan dapat pekerjaan,” kata Feri dalam diskusi yang sama.
“Misalnya, kenapa wakil menteri (wamen) diperbolehkan rangkap jabatan padahal statusnya hampir sama dengan menteri, dia bagian dari kabinet. Ini kan problematikanya dia beda perlakuan dari menteri. Tunjangan menteri mungkin lebih maksimal dari pada wamen. Sementara mereka bersusah payahnya sama dengan menteri di tahun politik. Jadi perlu imbal jasa yang kemudian mereka dapatkan,” ujarnya lagi.
Padahal, Feri menjelaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah mengatakan bahwa kemneterian itu dalam hal bidang tertentu.
Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa fokus dari menteri dan wamen adalah dalam bidang kementeriannya.
“Jadi aneh kalau ada wamen merangkap jabatan bahkan ada tiga institusi. Ini bidangnya bagaimana?” kata Feri.
“Ini tentu ada konflik kepentingan di dalamnya. Itu bukan ciri khas tata kelola yang baik. Belum lagi kalau wamen itu berbeda-beda. dia mengurus pariwisata tapi disisi tertentu ada yang berkaitan dengan tambang, itu contoh saja,” ujarnya lagi.
Terkait hal tersebut, Feri pun menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya lebih kepada bagi-bagi jabatan ketimbang menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Dan ini sepertinya, sayangnya Pak Prabowo, yang penting beri jabatan, bukan kemudian majaemen yang baik, orang yang tepat dan berujung pada tata kelola pemerintahan yang profesional,” katanya.
Padahal, menurut Feri, Prabowo dengan latar belakang militer dan pebisnis seharusnya memahami konsep dari tata kelola pemerintahan yang baik karena rumusan dasarnya adalah manajemen.
Untuk itu, dia meminta Presiden turun tangan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang mulai berantakan sejak dipimpin selama 10 tahun oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya dengan menyederhanakan kabinet.
“Ini akan jadi problematika Presiden tidak mampu menyederhanakan kabinet dan ujung-ujungnya kabinet ini adalah kabinet bagi-bagi kekuasaan dan BUMN jadi jalan untuk kemudian menyenangkan semua orang,” ujar Feri.
Apabila menyederhanakan kabinet sulit dilakukan karena balas jasa, Feri menegaskan bahwa aturan atau perundang-undangan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wamen rangkap jabatan harus dijalankan.
Feri memaparkan, selain diatur melalui putusan MK, rangkap jabatan bertentangan dengan UU Kementerian Negara, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sebenarnya MK harus diakui sudah memberikan peringatan berkali kali dalam putusan 79, 80 sekarang 135, 128. Jadi ada empat putusan yang kurang lebih yang memberikan peringatan agar wamen sama tanggung jawabnya dengan menteri, tidak boleh merangkap jabatan di ruang lain apa pun bidangnya,” katanya.
“Jadi memang perlu dipertimbangkan putusan MK ini harus segara mungkin dijalankan dengan satu catatan bahwa Presiden punya niatan baik mematuhi putusan ini. Kalau tidak, ya Presiden memang sengaja mengabaikan putusan peradilan,” ujar Feri lagi.
Kemudian, Feri mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan MK hingga aturan perundang-undangan adalah bentuk dari tindakan sewenang-wenang yang dilarang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasa 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Apa maksud tindakan sewenang-wenang? Kalau, kemudian tindakan itu atau kebijakan badan dan penyelengara tata usaha negara itu bertentangan dengan undang-undang atau peraturan dan putusan peradilan,” kata Feri menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa kader partai politik yang menjadi komisaris tidak terlalu banyak.
Akan tetapi, ia mengaku akan mengecek lebih jauh temuan TII tersebut.
“Setahu kami kader partai yang dijadikan komisaris tidak terlalu banyak, tapi akan kami cek lagi kevalidan daripada informsi yang disampaikan TII,” ujar Dasco, Jumat (3/10/2025).
Sumber: Kompas