Permainan Abu-Abu Gelap BGN di Pesantren!

Permainan Abu-Abu Gelap BGN di Pesantren!

Oleh: Muntiara Rambe | Ketua MBG Watch Pesantren

Di negeri ini, persoalan publik hampir selalu lahir bukan dari ketiadaan gagasan, melainkan dari pudarnya integritas ketika gagasan itu memasuki lorong birokrasi.

Sebuah program dapat dirancang dengan niat paling mulia, dipidatokan dengan bahasa paling luhur, disambut dengan optimisme paling besar, namun ketika implementasinya dikelola dengan tata kelola yang kabur, ia perlahan berubah dari janji kebijakan menjadi arena permainan kepentingan.

Di titik itulah publik berhak bertanya: yang sedang dibangun sesungguhnya pelayanan sosial, atau pasar pengaruh yang dibungkus jargon kesejahteraan.

Program Makan Bergizi Gratis hadir dengan beban moral yang besar.

Ia tidak sekadar membawa mandat anggaran negara, tetapi juga memikul harapan jutaan keluarga, lembaga pendidikan, serta komunitas sosial yang percaya bahwa negara akhirnya hadir lebih dekat pada kebutuhan dasar rakyat.

Di lingkungan pesantren, harapan itu bahkan berlapis.

Program ini dipandang bukan hanya sebagai skema pemenuhan gizi santri, melainkan sebagai peluang membangun ekosistem ekonomi umat—dari pemberdayaan dapur kolektif, penguatan rantai pasok pangan lokal, hingga pembukaan ruang partisipasi pesantren dalam pembangunan sosial nasional.

Karena itu, ketika ratusan pesantren dari berbagai daerah bergerak menyusun proposal, menyiapkan infrastruktur, membentuk kelembagaan, serta mengikuti seluruh jalur administratif yang ditentukan, yang sedang mereka bangun bukan sekadar dokumen pengajuan.

Mereka sedang menanam kepercayaan. Mereka sedang menunjukkan bahwa pesantren siap menjadi mitra negara, bukan hanya objek kebijakan.

Tetapi kepercayaan, sebagaimana sejarah berkali-kali mengajarkan kepada kita, adalah sesuatu yang paling cepat runtuh ketika berhadapan dengan tembok birokrasi yang bisu.

Sudah berbulan-bulan, ratusan proposal yang dihimpun dari berbagai pesantren dan diajukan melalui jalur formal kepada Badan Gizi Nasional berjalan tanpa kejelasan yang memadai.

Tidak ada peta prioritas yang transparan. Tidak ada ukuran yang terang mengenai parameter kelulusan.

Tidak ada penjelasan yang terbuka tentang siapa yang diproses, siapa yang ditunda, dan atas pertimbangan apa keputusan itu dibuat.

Yang tumbuh justru desas-desus, kegelisahan, dan pertanyaan yang semakin sulit dibendung: apakah distribusi kuota ini benar-benar bekerja atas asas merit, atau ada mekanisme tak kasat mata yang justru menjadi pintu utama akses?

Di sinilah persoalan etis mulai mengeras menjadi persoalan politik kebijakan. Sebab dalam sistem yang minim keterbukaan, ruang abu-abu selalu menjadi habitat paling subur bagi lahirnya broker, patronase, dan negosiasi informal. Permainan semacam ini tidak selalu tampil kasar dalam bentuk transaksi vulgar.

Ia justru bekerja dengan wajah yang lebih halus: percepatan akses kepada kelompok tertentu, jalur komunikasi eksklusif yang hanya diketahui lingkaran terbatas, rekomendasi yang bergerak diam-diam, serta sinyal-sinyal samar bahwa sebagian pintu ternyata hanya terbuka bagi mereka yang memahami “mekanisme tidak resmi” yang tidak pernah tertulis di atas kertas.

Inilah yang saya sebut sebagai permainan abu-abu gelap—sebuah wilayah di antara legalitas formal dan praktik informal, di mana aturan tetap dipertontonkan, tetapi keputusan bergerak di lorong yang tak dapat diawasi publik.

Abu-abu, karena ia tidak cukup terang untuk disebut transparan. Gelap, karena terlalu banyak hal penting justru disembunyikan dari ruang akuntabilitas.

Dalam ruang seperti itu, keadilan berubah menjadi privilese, dan partisipasi publik berubah menjadi antrean panjang yang hanya menguntungkan mereka yang dekat dengan pusat kuasa.

Yang paling memprihatinkan, jika asumsi dan kegelisahan ini benar adanya, maka yang sedang dipermainkan bukan sekadar proposal administratif.

Yang sedang dijadikan komoditas adalah nasib jutaan santri, harapan lembaga pendidikan Islam, dan semangat gotong royong umat yang sejak awal menyambut program ini dengan itikad baik.

Negara seharusnya memuliakan partisipasi semacam itu, bukan membiarkannya larut dalam ketidakpastian yang memancing kecurigaan.

Pesantren adalah salah satu institusi sosial paling tangguh dalam sejarah Indonesia.

Ia bertahan melampaui pergantian rezim, melintasi krisis ekonomi, dan terus hidup dengan tradisi kemandirian yang kuat.

Ketika institusi sebesar ini datang kepada negara membawa kesiapan untuk terlibat, tetapi justru disambut dengan kabut prosedural dan ketidakjelasan distribusi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan semata efektivitas program, melainkan kredibilitas negara di hadapan komunitas moral yang selama ini menjadi penyangga kehidupan kebangsaan.

Badan Gizi Nasional karena itu memikul kewajiban etik yang tidak kecil: membuka data secara jernih, menjelaskan mekanisme distribusi secara rasional, mempublikasikan indikator kelayakan secara objektif, dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan di bawah cahaya pengawasan publik.

Sebab dalam negara demokratis, kepercayaan tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh transparansi. Dan transparansi bukan ornamen administratif; ia adalah syarat dasar legitimasi kebijakan.

Kita semua tentu berharap kegelisahan ini keliru. Kita ingin percaya bahwa negara masih bekerja dengan akal sehat, dengan nurani kebijakan, dan dengan keberpihakan yang jujur kepada kepentingan publik.

Namun sejarah juga mengajarkan: ketika ruang terang dibiarkan tertutup terlalu lama, kecurigaan akan menjadi logika publik yang paling masuk akal.

Dan ketika publik mulai percaya bahwa akses ditentukan bukan oleh kelayakan, melainkan oleh kedekatan pada lorong-lorong gelap kekuasaan, saat itulah sebuah program sosial kehilangan ruh moralnya.

Yang tersisa hanyalah administrasi yang tampak tertib di permukaan, tetapi menyimpan kerusakan etik di dasarnya.

Di sanalah republik sering kali gagal: bukan karena kurang program, melainkan karena terlalu banyak permainan di sekitar program. ***

Artikel terkait lainnya