Yakin Tak Dihukum, Mahfud MD Minta Pandji Tertawakan Orang yang Melaporkannya ke Polisi: Tenang!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali memberikan komentarnya terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono.

Pandji sebelumnya dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya soal isi materi stand up comedy dalam pertunjukan “Mens Rea” yang dituding telah menghasut dan menodai agama, pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Mahfud MD dalam pernyataan terbarunya yakin Pandji tidak akan dihukum dan menyarankannya untuk santai menghadapi laporan.

“Tenang-tenang aja, ketawa-ketawain aja gitu. Insyaallah ndak lah (dihukum, red),” katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Bahkan, lanjut Mahfud MD, menjadi persoalan jika Pandji bisa dihukum gara-gara berkomedi.

“Kalau sampai itu terjadi. Ya, tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan kita ini? Orang bergurau aja gak boleh,” tambahnya.

Mahfud MD turut menyoroti perihal legal standing laporan yang dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Legal standing atau kedudukan hukum dimaknai sebagai hak atau kapasitas sah yang dimiliki individu atau badan hukum untuk mengajukan gugatan, permohonan, atau tuntutan di pengadilan karena merasa hak atau kepentingannya dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan hukum.

Menurutnya, pelapor tidak mewakili organisasi resmi NU dan Muhammadiyah.

“Kenapa kalau dia bukan pengurus NU merasa dia bisa mewakili orang NU? Iya kan? Kan tidak punya legal standing,” katanya.

“Kok kamu ngajukan? Kan harusnya yang merasa dirugikan itu organisasi. Tapi sekarang organisasi pun kan tidak bisa mengajukan. Harus pribadi yang
betul-betul dirugikan kalau itu namanya delik aduan,” sambung dia.

Pria yang kini menjabat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri juga meminta polisi tidak terburu-buru memintai keterangan Pandji.

Polisi diminta memperjelas legal standing pelapor dalam kasus ini.

“Menurut saya polisi seharusnya tidak buru-buru. Polisi profesional aja,” ujarnya.

Mahfud MD turut meminta polisi tidak gampang memanggil orang dalam suatu kasus.

Bahkan, polisi tidak perlu melanjutkan laporan jika legal standing tidak jelas.

“Dan tidak usah manggil-manggil juga. Kalau setiap laporan manggil orang itu setiap hari ada laporan masa mau dipanggil semua.”

“Kalau sudah tidak masuk akal gitu. Oh ini gak ada leger standing gak usah dicabut juga gak apa-apa sudah tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus terus lanjut

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan.

Proses tersebut tetap berjalan walaupun sempat muncul polemik di media sosial terkait keabsahan barang bukti berupa flashdisk yang diserahkan pelapor.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan rangkaian klarifikasi dan pendalaman.

“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan agar penegakan hukum tetap menghadirkan rasa aman, sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ruang kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik.

“Sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” ujarnya.

Keabsahan Barang Bukti

Iman Imanuddin juga menanggapi pertanyaan terkait keabsahan barang bukti laporan berupa flashdisk berisi unggahan video narasi yang disebut berasal dari tayangan Netflix.

Sebelumnya, bukti ini dinilai oleh sejumlah ahli hukum berpotensi tidak sah.

Terkait hal ii, Iman memastikan penyidik tidak hanya bergantung pada satu alat bukti.

“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” katanya.Lebih lanjut ketika ditanya mengenai rencana pemanggilan Pandji, Iman menegaskan seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan dimintai keterangan.

“Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak pelapor.

“Penyidik pasti memprioritaskan mengundang klarifikasi pihak pelapor terdahulu. Dari keterangan pelapor, termasuk tadi yang disampaikan ada penyerahan tiga barang bukti. Satu flashdisk dengan beberapa unggahan video narasi, ini kan harus ada pengolahan barang bukti. Harus bisa sahih nggak barang bukti ini,” jelasnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman Wahid, melaporkan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.

Materi tersebut disampaikan Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang kini tayang di platform Netflix dan menuai beragam reaksi publik.

Rizki mempersoalkan pernyataan Pandji yang menuding bahwa pemberian konsesi tambang kepada NU merupakan bentuk imbalan politik dari pemerintah.

“Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang,” kata Rizki, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Menurut Rizki, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dinilainya sebagai bentuk fitnah terhadap NU.

Ia menegaskan bahwa NU telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum kemerdekaan, terutama melalui pendidikan pesantren, masjid, serta dakwah keagamaan.

“Saya sebagai santri jalanan dan warga nahdliyin, NU telah banyak berkontribusi terhadap negara ini jauh sebelum ada kemerdekaan, bahkan melakukan perlawanan terhadap penjajahan,” ujarnya.

Rizki juga menyayangkan pernyataan Pandji yang dianggap mendiskreditkan NU dengan tudingan terlibat politik praktis dan mendapatkan imbalan berupa tambang.

“Lalu kemudian didiskreditkan oleh Pandji bahwa NU mengikuti politik praktis dan mendapatkan tambang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya