Menilik Riwayat Pendidikan Eks Menag Yaqut, Tidak Kuliah?

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia disebut membagikan 20.000 kuota haji tambahan tak sesuai ketentuan.

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Namun, Yaqut justru membagikannya sama rata, yakni 10.000 untuk hari reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Kasus ini membuat banyak mata tertuju pada Yaqut. Kehidupan pribadi, kekayaan, hingga riwayat pendidikannya pun menjadi sorotan.

Riwayat Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas putra tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Muhammad Cholil Bisri, yang merupakan salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelum terjun ke dunia politik, Yaqut mengawali pendidikan di SDN Kutoharjo

Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas dimulai dari SDN Kutoharjo pada 1981-1987. Ia kemudian melanjutkan sekolah menengah di SMPN II Rembang dan lulus pada 1990.

Yaqut lalu menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA) di SMAN II Rembang. Dari informasi yang beredar, Yaqut sempat kuliah di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi.

Namun, ia tak menyelesaikan pendidikan sarjananya. Hal itu juga terbukti dari profil Yaqut yang diunggah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilihan Legislatif 2019.

Dalam profil itu tertulis Yaqut merupakan lulusan SMA/sederajat. Berikut adalah riwayat pendidikan Yaqut Cholil Qoumas:

  • Sekolah Dasar (SD): SDN Kutoharjo (1981-1987)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): SMPN II Rembang (1987-1990)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): SMAN II Rembang (1990-1993)

Perjalanan Karier Yaqut Cholil Qoumas

Meski hanya lulusan SMA, Yaqut menjalani karier politik yang cukup gemilang. Semuanya berawal dari ketertarikannya berorganisasi sejak muda.

Yaqut disebut-sebut mendirikan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Depok pada tahun 1996-1999.

Pada 2000, ia memutuskan bergabung dengan PKB yang dibentuk ayahnya bersama K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Yaqut pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).

Saat menjabat posisi itu, Yaqut juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang pada 2004-2005.

Ia lalu terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010. Selain itu, Yaqut pun pernah menduduki kursi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Yaqut dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) karena Hanif Dhakiri naik menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

Ia saat itu bertugas di Komisi VI yang membawahi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional.

Anggota DPR bukan satu-satunya pekerjaan Yaqut kala itu. Ia juga mengemban amanah sebagai Ketua Umum GP Ansor dan Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah.

Yaqut lalu terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pada periode keduanya, Yaqut ditempatkan di Komisi II yang membawahi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan, dan Reforma Agraria.

Saat Jokowi melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada Desember 2020, Yaqut diangkat sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Rozi.

Berikut adalah perjalanan karier Yaqut Cholil Qoumas yang dikutip dari NU:

  • Pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok (1996-1999)
  • Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Rembang (2001-2014)
  • Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2005)
  • Wakil Bupati Rembang (2005-2010)
  • Ketua PP GP Ansor (2011-2015)
  • Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2012-2017)
  • Anggota DPR RI (2014-2019)
  • Ketua Umum GP Ansor (2015-2020)
  • Anggota DPR RI (2019-2024)
  • Menteri Agama (2020-2024)

Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Kasus ini berawal dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada akhir Oktober 2023.

Jokowi saat itu secara langsung meminta kuota haji tambahan mengingat jemaah haji reguler Indonesia harus menunggu hingga belasan tahun.

Gayung bersambut. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan 20.000 kuota haji tambahan untuk Indonesia.

Niat Jokowi saat itu mengalokasikan kuota tambahan untuk haji reguler.

Adapun pengaturan kuota tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama. Yaqut lalu membagi rata kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 haji reguler.

Pembagian itu melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Artinya, seharusnya Yaqut menambah kuota jemaah reguler menjadi 18.400 slot dan 1.600 kursi untuk haji khusus.

Yaqut akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2025 dan menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam.

Empat hari kemudian, Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri dan diperiksa berkali-kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Mantan staf khususnya yaitu Ishfah atau Gus Alex juga menjadi tersangka kuota haji.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya