Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Pelapor Dipanggil Polda Metro, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?

DEMOCRAZY.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dua pelapor utama kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-, Joko Widodo atau Jokowi, pada Senin (12/1/2026).

Kedua pelapor itu sebagaimana diketahui yakni , yakni Ade Darmawan dan Andi Kurniawan.

Pemanggilan mendadak ini memicu spekulasi kuat akan adanya penghentian perkara bagi tersangka klaster pertama pasca-pertemuan rekonsiliasi di Solo.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku belum mengetahui agenda pasti dari penyidik.

Namun ia menduga hal ini berkaitan erat dengan manuver Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang baru saja menyambangi kediaman pribadi Jokowi untuk meminta maaf.

Peluang Pencabutan Laporan Terbuka Lebar

Ade Darmawan tidak menampik kemungkinan adanya pencabutan laporan hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurutnya, perkembangan positif di luar jalur hukum, seperti permintaan maaf langsung kepada prinsipil, menjadi pertimbangan besar bagi pihak pelapor.

“Kita enggak tahu nih ya apa urgensi pemanggilan ini. Tetapi saya rasa kayaknya sih ada hubungannya dengan pelimpahan berkas, atau mungkin ada split berkas karena kedatangan Eggi Sudjana baru-baru ini. Ketika ini ada hal-hal baik tentu kita mendukung,” ungkap Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya.

Senada dengan Ade, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, juga menunjukkan sinyal hijau.

Ia menyambut positif sikap kooperatif yang ditunjukkan kubu Eggi Sudjana yang akhirnya mengakui keaslian ijazah S1 Kehutanan UGM milik Jokowi.

“Kami datang ke Polda Metro Jaya menyikapi situasi dan menjalani sesuai prosedur hukum. Kami merespons positif pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” ujar Andi Kurniawan.

Skenario Split Berkas dan Nasib Roy Suryo

Pemanggilan para pelapor ini mengindikasikan adanya potensi pemisahan berkas (split) perkara.

Jika laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, maka proses hukum bagi mereka kemungkinan besar akan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun, nasib berbeda tampaknya akan dihadapi oleh tersangka klaster kedua seperti Roy Suryo cs yang hingga kini masih bersikap konfrontatif dan konsisten menuding ijazah tersebut bermasalah.

Dengan pemanggilan para pelapor hari ini, penyidik diduga tengah memetakan siapa saja tersangka yang akan lanjut ke persidangan dan siapa yang akan dimaafkan secara formal.

Datangi Kediaman Jokowi

Sebelumnya, dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.

Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).

Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Perihal kunjungan itu, Kubu Roy Suryo mengaku tidak mengetahuinya.

Tak diketahui pasti pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi apakah membahas isu ijazah palsu.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.

“Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs),” tuturnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.

“Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tukasnya.

Roy Suryo Cs Pilih Tetap Konsisten

Di sisi lain, manuver Eggi dan Damai ini justru mempertegas garis pemisah dengan tersangka klaster kedua.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap langkah “sowan” tersebut.

Menurut Khozinudin, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar tetap pada komitmen awal mereka untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut di pengadilan.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan klien kami untuk tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi. Sejak awal kami tidak advokasi keduanya (Eggi-Damai), mereka punya tim lawyer sendiri,” tegas Khozinudin.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak terlapor.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya