DEMOCRAZY.ID – Sebuah perdebatan sengit soal klaim “scan ijazah asli” kembali mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang menampilkan pengacara Refly Harun dan Muhammad Taufik.
Kontroversi bermula dari pernyataan Andi Azwan, yang dalam dua kesempatan berbeda disebut menampilkan “scan asli ijazah Presiden Joko Widodo” dalam program Rakyat Bersuara pada 19 dan 25 November.
Dalam video itu, dialog panas terjadi ketika Andi Azwan ditekan untuk menjelaskan sumber dokumen yang ia klaim asli.
“Yang disebut scan itu bohong,” ujar Roy Suryo.
“Anda klaim itu asli. Jawab dulu, itu asli?”
“Asli,” jawab Andi.
“Asli kok enggak ada embosnya?” balas Roy Suryo.
Perdebatan semakin memanas ketika pembahasan mulai bergeser pada teknis keaslian, watermark, hingga dugaan pemalsuan.
Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun dan Muhammad Taufik menjelaskan bahwa keduanya kini termasuk dalam tim penasihat hukum baru untuk RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa), setelah menerima surat kuasa bertanggal 27 November.
Mereka menegaskan bahwa tim baru itu bukan menggantikan, melainkan menambah kekuatan hukum yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
“Ini bukan substitusi, tetapi penambahan amunisi,” kata Refly.
“Kami ingin menyatukan dalam satu kapal penasihat hukum,” tambah Taufik.
Dalam diskusi tersebut, Refly mengungkap bahwa dua laporan masyarakat ditolak Polda Metro Jaya, yaitu laporan:
Benny Parapat – warga yang melaporkan dugaan manipulasi dokumen, dan laporan Rustam Effendi – salah satu dari delapan tersangka kasus “ijazah palsu” yang justru berusaha melaporkan balik.
Keduanya ditolak dengan alasan dianggap “delik aduan”, padahal menurut tim penasihat hukum, seharusnya laporan terkait perubahan dokumen elektronik masuk kategori delik umum.
Muhammad Taufik dalam paparannya menyebut ada “disparitas” atau perbedaan perlakuan hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Ia mengutip Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perubahan dokumen elektronik, yang menurutnya jelas merupakan delik pidana biasa, sehingga siapa pun boleh melapor.
Refly kemudian membacakan isi pasal tersebut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, memindahkan, menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain… dipidana hingga 8 tahun dan/atau denda 2 miliar.”
Taufik menekankan bahwa pengakuan publik dari Andi Azwan — yang menyebut dirinya memiliki dan menampilkan “scan asli” — sudah cukup memenuhi unsur pasal tersebut.
“Dia mengakui melakukan scan, mengubah, memindahkan. Itu semua unsur terpenuhi,” kata Taufik.
“Kalau itu tidak diproses, maka ini namanya disparitas penegakan hukum.”
Refly menambahkan bahwa yang jadi persoalan bukan hanya teknis dokumen, tetapi mens rea atau niat dalam hukum pidana.
“Diduga ada maksud melakukan pembohongan publik. Dia ingin memberi pesan ke publik bahwa ijazah Jokowi benar-benar ada dan ia memegang scannya,” ujarnya.
Menurut Refly, klaim tersebut berpotensi membelokkan opini publik dan harus diuji secara hukum melalui pembuktian resmi di pengadilan.
Menutup diskusi, Muhammad Taufik menyatakan bahwa tim RRT akan mengadvokasi dua pihak yang laporannya ditolak polisi.
“Ini harus diadvokasi. Tidak boleh ada peristiwa yang sama tetapi perlakuannya berbeda. Itu bertentangan dengan asas hukum pidana,” tegasnya.
Diskusi tersebut menandai babak baru dalam kontroversi panjang seputar keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo, yang hingga kini tetap menjadi polemik publik.