Imbas Gugatan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Ditolak Majelis KIP, Lukas Luwarso Sebut UGM Blunder!

DEMOCRAZY.ID – Gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (bonjowi), ditolak Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pada 29 Agustus 2025 lalu, Bonjowi mengajukan permohonan informasi publik kepada Polda Metro sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan ijazah Jokowi.

Bonjowi menuntut Polda Metro Jaya untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen yang diduga berada di bawah penguasaan polisi sebagai barang bukti dalam proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya menyatakan, dokumen-dokumen tersebut berstatus barang bukti penyidikan yang dikecualikan dari keterbukaan berdasarkan UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik).

Mereka menekankan bahwa ijazah Jokowi telah diverifikasi asli oleh penyidik, dan tudingan palsu justru berasal dari manipulasi digital yang tidak ilmiah oleh para tersangka.

Dokumen tidak boleh dibuka karena masih dalam proses hukum.

Namun, pada sidang yang digelar Selasa (2/12/2025), Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menolak gugatan dari kelompok Bonjowi dalam sidang putusan sela dengan Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2025).

“Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur,” ujar Hakim Ketua Rospita Vici Paulyn.

“Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Putusan sela ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Rospita Vic Cipolin selaku ketua merangkap anggota, Arya Sandi Yuda, dan Samrotun Najah Ismail masing-masing sebagai anggota pada Senin (17/11/2025) dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (2/12/2025).

Dikatakan Rospita, karena ini putusan sela, maka pemohon (Bonjowi) bisa mengajukan permohonan informasi ulang dengan substansi yang sama.

Ada Miskoordinasi

Terkait ditolaknya gugatan tersebut, anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, menyebut pihaknya telah menerima Putusan Sela 087/X/KIP-PSI/2025 dari Majelis Komisioner KIP.

Lukas menerangkan, ada persoalan administrasi di balik penolakan gugatan tersebut,

“Mbak Leoni dan saya yang hadir sebagai principal pemohon sudah mendapat putusan sela nomor 087 dari Majelis Komisioner,” kata Lukas kepada wartawan usai persidangan, Selasa, dikitip dari kanal YouTube KompasTV.

“Jadi, tadi ditegaskan bahwa memang putusan sela menolak permohonan seluruhnya. Nah, karena ada persoalan teknis administratif.”

Lukas lantas menerangkan kronologi pengajuan permohonan informasi, yang awalnya ditujukan ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak mendapat respon lebih dari satu bulan.

Kemudian, Bonjowi berinisiatif mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Namun, saat sampai di tahap sidang KIP, pihak Bonjowi baru tahu ada miskoordinasi di pihak kepolisian.

“Jadi, kami mengajukan surat permohonan informasi publik ke Polda Metro Jaya. Surat kami kirimkan tanggal 27 Agustus,” tutur Lukas.

“Nah, kemudian sama sekali tidak ada respon dari pihak kepolisian, dan karena tidak ada respon pada tanggal 31 Oktober, jadi lebih dari sebulan ya, sebulan lebih 5 hari, terus kami berinisiatif mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat.”

“Kemudian Komisi Informasi Pusat dua minggu lalu menggelar sidang, dan baru kita tahu situasinya, ternyata memang ada miskoordinasi di kepolisian.”

Bonjowi menyebut, surat permohonan informasi yang diajukan lewat aplikasi e-PPID Polri (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Mabes Polri tidak direspon.

Hal tersebut baru diketahui saat sidang lanjutan yang digelar pada 17 November 2025 atau sekitar dua pekan lalu.

Lalu, Polda Metro Jaya juga baru tahu ada surat tersebut ketika sidang di KIP bergulir.

“Jadi, surat kami kirim ke aplikasi PPID kepolisian, tidak direspon,” kata Lukas.

“Kemudian juga surat ke Mabes Polri juga tidak respon. Itu baru diketahui pada sidang 2 minggu lalu. Polda Metro Jaya mewakili termohon tidak tahu bahwa ada surat tersebut.”

“Jadi, mereka baru dapat info itu ketika sidang.”

Lukas pun legawa menerima putusan Majelis Komisioner KIP yang menolak gugatan Bonjowi terhadap Polda Metro Jaya.

Namun, ia menegaskan, akan kembali mengajukan permohonan informasi publik yang baru.

“Nah, makanya keputusan kami, kami menerima soal administrasi tapi kami akan melakukan permohonan baru ke Polda Metro Jaya,” tutup Lukas.

Sebut UGM Blunder

Usai sidang berakhir, Lukas Luwarso juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan blunder.

Menurut Lukas, UGM melakukan kesalahan karena dokumen yang diserahkan ke Polda Metro Jaya, yang jumlahnya lebih dari 500, tetapi hampir semuanya dirahasiakan.

“Ada satu ucapan lagi, blunder UGM. Tolong digarisbawahi, blunder UGM,” kata Lukas.

“Jadi, UGM ini terlalu hati-hati, tapi malah keceplosan. UGM memberikan kepada kami, surat berita acara dari Polda Metro Jaya yang berisi 505 daftar dokumen.”

“Tetapi, dari 505 dokumen yang diserahkan oleh UGM ke Polda Metro Jaya itu hampir semua dirahasiakan, yang bisa dibuka, yang bisa terbaca cuma 12 jenis dokumen.”

“Bayangkan! Dari 505, cuma 12 dokumen yang bisa terbaca.”

Lukas mempertanyakan, apakah dari 505 dokumen yang diserahkan UGM kepada Polda Metro Jaya ini hanya terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

Atau, memang ada dokumen alumni UGM lain, seperti trio RRT (pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma).

Kata Lukas, ketika diberi pertanyaan tersebut, UGM enggan memberikan jawaban.

Ia menilai, keengganan untuk menjawab itulah yang menjadi blunder UGM.

“Nah, tadi dipertanyakan oleh tim kami, sebenarnya 505 dokumen yang diserahkan UGM ini apakah hanya soal dokumen terkait Jokowi pernah kuliah dari masuk kuliah tahun 1980 sampai lulus 1985, atau ada dokumen-dokumen lain?” ujar Lukas.

“Tadi ada yang nyeletuk ke saya, apakah ada dokumen Roy Suryo, Tifa, dan Rismon? Itu pertanyaan logika saja. Tadi belum dijawab.”

“Ya, mereka menolak menjawab. Nah, itu blunder namanya.”

Kemudian, Lukas menyarankan kepada UGM untuk menjawab sesuai jumlah yang diminta oleh pemohon, dalam hal ini Bonjowi.

Bonjowi sendiri sudah menyatakan, hanya ada 20 dokumen akademik Jokowi yang diminta oleh pihaknya kepada UGM.

“Nah, kemudian diingatkan, UGM lain kali kalau jawab, jawab aja yang diminta oleh pemohon. Kalau kami cuma minta 20, jawab saja yang 20. Jangan malah ngasih 505 itu,” tutur Lukas.

“Tapi, kembali UGM menyatakan ‘itu adalah niat baik kami.’ Nah, ini kelucuan, keluguan, kenaifan yang mengharukan yang saya alami dalam sidang kali ini.”

Sementara pada Minggu (23/11/2025) lalu, Lukas Luwarso mengaku sudah mengungkap jenis-jenis dokumen terkait keabsahan ijazah Jokowi yang diminta Bonjowi ke UGM.

Dokumen-dokumen tersebut terbagi dalam tiga cluster (klaster).

Pertama, dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Jokowi (ijazah asli, salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, hingga buku wisuda.

Kedua, mereka meminta dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI, yang mencakup dokumen legalisir dan verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, DKI Jakarta, dan Pusat.

Ketiga, Bonjowi meminta dokumen prosedural di UGM, seperti kurikulum saat Jokowi kuliah, SOP DO (Drop Out), SOP KKN, aturan sidang tugas akhir atau skripsi, pendaftaran wisuda, penanganan data akademik, akses skripsi perpustakaan, legalisir ijazah, serta standar permintaan verifikasi dokumen dari instansi luar seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

UGM Dicecar

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

Dijawab UGM

Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.

“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.

Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.

“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.

Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.

“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.

Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.

“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.

Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya