DEMOCRAZY.ID – Kritikus politik Faizal Assegaf menilai bahwa proses mediasi terkait polemik ijazah seharusnya dilakukan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), bukan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Menurut Faizal, Megawati merupakan pengguna dari ijazah Jokowi untuk kebutuhan kontestasi politik.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral, disebut mediator, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau memaksakan penyelesaian.
Jokowi adalah mantan kader PDIP yang pernah menjadi Wali Kota Surakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Presiden RI.
Faizal menyebut Jokowi dan Megawati bertanggungjawab atas polemik ijazah ini.
“Kalau mediasi dinaikkan pada level penyelesaian masalah ijazah palsu, mohon maaf sekali yang pantas mediasi itu bukan Bung Roy Suryo dan kawan-kawan, tapi antara Ibu Megawati dengan Pak Jokowi,” kata Faizal, dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Kamis (4/12/2025).
“Kenapa? Karena Pak Jokowi pemilik ijazah, sementara penggunanya adalah Ibu Megawati selaku ketua umum PDIP,” sambungnya.
Faizal Assegaf mengatakan bahwa penggunaan ijazah yang diduga palsu itu berlangsung sejak PDIP mencalonkan Jokowi sebagai wali kota Solo (2005-2010 dan 2010-2012), Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Presiden RI (2014-2019 dan 2019-2024).
“Kalau mediasi di antara kedua tokoh diletakkan pada problem kearsipan, saya kira lebih pantas,” ujarnya.
“Tapi kalau mediasi dalam konteks misal ditolak oleh Bang Roy, Khozinudin dan kawan-kawan dengan Jokowi itu sudah bagus,” lanjutnya.
Faizal berpandangan bahwa Roy Suryo seharusnya mediasi dengan Andi Azwan, relawan Jokowi, karena selama ini mereka berdebat tentang keaslian ijazah Jokowi.
Sementara itu, dalam masalah kearsipan negara, yang seharusnya mediasi yaitu Megawati dengan Jokowi.
“Pengguna dan pemilik, misal Ibu Megawati selaku ketua umum PDIP dan calon presiden Pak Jokowi,” ujar Faizal.
Faizal mengaku sudah mengusulkan hal tersebut kepada Komite Reformasi Polri pada saat audiensi.
Menurut Faizal, Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie langsung menemui Megawati setelah dirinya mengusulkan itu.
“Saya mengusulkan di forum tim reformasi Polri harus dilakukan mediasi supaya untuk mengonfirmasi apakah ijazah yang ada di tangan Pak Jokowi itu saat mencalonkan sebagai presiden dan ijazah fotokopi yang ada di tangan Ibu Megawati itu bisa disinkronkan,” kata Faizal.
“Keesokan harinya Pak Prof. Jimly memang bertemu dengan Ibu Megawati di kediaman beliau,” tuturnya.
Proses hukum terkait kasus ijazah Jokowi saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada 8 tersangka, termasuk Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang paling vokal menyuarakan terkait isu ijazah palsu.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Sumber: Tribun