Maruarar Siahaan: Proses Pidana Roy Suryo Cs Harus Dihentikan Sampai Ada Hasil Sidang dari KIP!

DEMOCRAZY.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan menegaskan tidak ada alasan untuk melanjutkan kasus pidana terhadap tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (21/11/2025).

“Kalau publik sudah mencari (tentang keaslian ijazah Jokowi) tetapi tidak ditunjukkan, tidak ada itu proses untuk dilanjutkan pidana, tunggu,” kata Maruarar.

“Ini Informasi publik akan ditentukan oleh KIP (Komisi Informasi Pusat) nanti.”

Maruarar menegaskan bahwa publik punya hak untuk mengetahui keaslian ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada.

Pasalnya, Jokowi pernah mengikuti kontestasi politik dan terpilih sebagai kepala negara untuk dua periode.

“Ketika semua data pribadi atau ijazah sudah dipergunakan untuk meminta orang dalam kontestasi politik, pemilihan presiden, pilih saya, saya juga Insinyur ya kan, rakyat berhak untuk mengetahui itu,” ucap Maruarar Siahaan.

“Itu adalah hak publik, karena dia sudah ikut dalam kontestasi politik untuk jabatan publik, tidak boleh ditutup itu.”

Di samping itu, kata Maruarar, Jokowi secara etik harusnya ada ketaatan untuk membuka ijazahnya karena ini telah menjadi permasalahan publik.

“Kalau dipermasalahkan dia harus membuka, tidak usah di pengadilan dulu atau melalui KIP, karena apa, ini penting,” kata Maruarar.

“Kalau itu tidak benar tentu bangsa ini sudah pernah terperosok ke dalam lembah gelap di mana misalnya kebijakan-kebijakan dibentuk, kalau itu dipersoalkan, melalui kegelapan atau ketidakbenaran, itu merupakan nasib dari seluruh bangsa.”

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya