DEMOCRAZY.ID – Pemerintah membuka peluang kerja besar melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan proyeksi penyerapan hingga 1,4 juta tenaga kerja.
Program ini ditujukan khusus bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan agar bisa mandiri secara ekonomi dan keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
Peluang tersebut muncul setelah Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama untuk memperkuat program pemberdayaan berbasis koperasi di tingkat desa.
Melalui skema ini, penerima bansos tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi juga kesempatan bekerja dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, ke depan para penerima manfaat yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih juga berpeluang memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang dapat menambah pendapatan mereka.
“Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2,” ujar Ferry.
Meski terbuka luas, tidak semua penerima bansos bisa langsung mengisi posisi tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada mereka yang berada dalam usia produktif dan berdomisili di wilayah yang sama dengan koperasi.
Adapun jenis pekerjaan yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari posisi operasional seperti driver, satpam, hingga penjaga gudang.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, merinci proyeksi kebutuhan tenaga kerja dalam program ini, yaitu 240 ribu pengelola koperasi, 400 ribu pengurus, 240 ribu pengawas, serta 560 ribu tenaga unit usaha seperti toko, apotek, cold storage, dan logistik.
Secara total, lebih dari 1,4 juta lapangan kerja baru ditargetkan terbuka, terutama bagi masyarakat desa dan pemuda.
Proses rekrutmen nantinya akan dilakukan oleh pemangku kepentingan di daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal masing-masing wilayah.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran gaji yang akan diterima para pekerja di Koperasi Desa Merah Putih.
Kemensos dan Kemenkop masih menyusun skema lengkap, termasuk kriteria penerima manfaat yang bisa direkrut serta aspek regulasi yang akan menjadi payung hukum program ini.
Selain itu, mekanisme iuran sebagai anggota koperasi juga tengah dikaji. Meski demikian, pemerintah memastikan iuran wajib tidak akan memberatkan.
“Setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat,” jelas Mensos.
Di balik ambisi besar tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan realistis tidaknya target penyerapan 1,4 juta tenaga kerja.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai angka tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.
Dengan target sekitar 80.000 koperasi, setiap koperasi rata-rata harus menyerap sekitar 17 pekerja. Hal ini dinilai belum sepenuhnya jelas dari sisi kebutuhan riil di lapangan.
“1,4 juta dibagi 80.000 kan 17 orang. Saya masih meragukan itu dipekerjakan di mana?” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi status pekerjaan yang cenderung informal, terutama jika pengelolaan koperasi sepenuhnya diserahkan ke desa.
“Kalaupun ada pekerjaan, kemungkinan besar informal. Berbeda dengan model bisnis ritel modern yang sudah profesional dan memiliki hubungan kerja formal,” kata Timboel.
Menurutnya, agar program ini berkelanjutan, Koperasi Desa Merah Putih perlu dikelola secara profesional dan mampu bersaing dengan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
“Kalau tidak dikelola profesional, akan sulit bersaing. Harusnya koperasi ini bisa jadi kompetitor ritel modern sampai ke desa,” tuturnya.
Sumber: Suara