‘Tunjukkan Ijazah Anda!’: Alumni UGM Seret Jokowi ke Meja Hijau PN Solo, Apa Yang Disembunyikan?

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Joko Widodo kembali memasuki babak baru yang lebih panas. Di tanah kelahirannya sendiri, Presiden ke-7 RI ini resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Bukan oleh lawan politik biasa, melainkan oleh sosok yang mengaku sebagai “rekan satu almamater”—seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini bukan sekadar sensasi. Ada narasi hukum yang tajam di baliknya: Mengapa ijazah asli tersebut seolah menjadi “benda keramat” yang tak boleh menyentuh pandangan publik?

Gugatan Unik: “Kami Akui Beliau Lulusan UGM, Tapi…”

Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang menuding ijazah tersebut palsu, penggugat kali ini, Sigit Pratomo, mengambil langkah yang lebih taktis dan elegan.

Melalui kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri, mereka secara normatif mengakui bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, ada satu ganjalan besar yang menjadi inti gugatan: Keaslian fisik dokumen yang saat ini kabarnya disita oleh Polda Metro Jaya.

“Kami ingin berkontribusi agar Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” ujar Ajeng di PN Solo.

Mereka menilai, tindakan Jokowi yang selama ini tidak pernah hadir di persidangan untuk menunjukkan bukti fisik ijazahnya adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Misteri di Balik Penyitaan Polda Metro Jaya

Pertanyaan besar yang kini menghantui publik adalah: Benarkah ijazah sang mantan presiden sedang disita sebagai barang bukti?

Pihak penggugat mencium adanya “kebuntuan mekanisme” dalam proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Menurut mereka, di sidang pidana, tidak ada ruang bagi publik untuk melihat langsung keaslian dokumen tersebut.

Oleh karena itu, gugatan perdata di PN Solo ini dianggap sebagai “pintu darurat” untuk memaksa transparansi.

Respons Dingin Pihak Jokowi: “Tidak Ada Kewajiban Hukum!”

Menanggapi serangan hukum ini, pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, bersikap santai namun tegas.

Dengan nada yang disebut “humanis,” mereka menegaskan bahwa hingga detik ini, tidak ada satu pun perintah pengadilan yang mewajibkan seorang warga negara—termasuk mantan presiden—untuk memamerkan ijazahnya kepada khalayak ramai.

“Respons Pak Jokowi datar-datar saja,” ungkap Irpan. Ia menambahkan bahwa dalil penggugat yang menyebutkan tidak ditunjukkannya ijazah sebagai perbuatan melawan hukum adalah hal yang tidak berdasar secara legalitas.

Mengapa Ini Menarik bagi Publik?

Kasus ini lebih dari sekadar urusan selembar kertas. Ini adalah ujian bagi transparansi pejabat publik dan bagaimana sebuah almamater (UGM) terseret dalam pusaran keraguan yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat, pertanyaan “Mana ijazahnya?” telah menjadi bola salju yang terus membesar.

Akankah PN Solo menjadi tempat di mana misteri ini berakhir, atau justru menjadi panggung babak baru drama hukum yang lebih panjang?

Satu yang pasti: Selama ijazah asli tersebut belum “beradu pandang” dengan publik di meja hijau, spekulasi akan terus menjadi konsumsi empuk di ruang-ruang digital.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya