Mendagri Akui Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui pemerintah pusat belum menetapkan banjir dan tanah longsor Sumatera sebagai bencana nasional.

Dia menegaskan, penanganan bencana di Sumatera sudah menjadi perhatian nasional dengan mengoptimalkan pengiriman bantuan, logistik, serta tim untuk membuka akses ke wilayah-wilayah yang masih terisolir.

“Kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum, tetapi perlakuannya sudah nasional. Dari hari pertama, pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun, dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional, jadi semua sudah all out,” kata Mendagri dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia mengemukakan seluruh pihak sudah mengerahkan semua kekuatan nasional untuk membantu bencana di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, dengan bantuan-bantuan logistik yang langsung dibawa dari Jakarta dan diturunkan melalui udara di wilayah-wilayah yang masih terisolir.

“Jadi masalah status itu menurut saya penting, tapi yang paling utama itu kan perlakuan. Tindakannya itu yang lebih penting, tindakan nasional,” ujar Tito Karnavian.

Ia menambahkan saat ini pemerintah juga tengah mendata rumah-rumah yang roboh untuk dibangun hunian sementara (huntara).”Seingat saya sampai hari ini belum ada huntara yang dibangun.

Nah ini sedang dijalankan pendataan, siapa-siapa saja yang rumahnya betul-betul roboh untuk bisa dibuatkan hunian sementara,” papar Mendagri.

Mendagri sebelumnya telah meninjau lokasi bersama pemerintah provinsi untuk mengecek stok pangan dan kebutuhan bantuan bagi para pengungsi.

Selain itu, pihaknya juga tengah memetakan akses-akses jalan atau jembatan yang terputus.

“Jadi memang jembatan-jembatan yang roboh cukup banyak, setidaknya 30 yang kalau saya ingat agak besar, sehingga memang terputus. Nah, jadi termasuk diantaranya selain Aceh Utara, Lhokseumawe, itu jembatan putus. Jembatan nasional dari Bireuen menuju ke Pidie Jaya yang menembus Medan, Banda Aceh, juga putus, sehingga otomatis terkunci daerah itu,” ucap Tito yang menjabat sebagai Kapolri pada era Presiden Joko Widodo tersebut.

Penetapan status bencana nasional diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sementara itu, pengaturan mengenai penetapan status dan tingkatan bencana tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Dilansir dari pedoman penetapan status keadaan darurat Bencana yang dikeluarkan BNPB, status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut :

  • Memobilisasi sumberdaya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
  • Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi tersebut ditentukan oleh pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

Pernyataan tersebut pun harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).

Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah.

Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Ketidakmampuan pemda

Mendagri menilai wajar dan memaklumi apabila ada pemerintah daerah yang menyatakan tidak sanggup menangani bencana berskala besar yang terjadi di wilayahnya.

“Contohnya Takengon, itu yang menyampaikan ke kami bahwa dia tidak mampu menangani. Ya memang enggak mungkin mampu, enggak akan mungkin. Kenapa? Karena dia sendiri tertutup (aksesnya). Dia perlu dukungan,” kata Mendagri.

Tito menjelaskan saat terjadi bencana banjir dan longsor di Aceh, akses menuju Takengon terputus sehingga satu-satunya cara untuk mengangkut bantuan, seperti pangan, hanya bisa menggunakan pesawat.

“Pangannya harus diambil dari luar menggunakan pesawat. Dia (Takengon) enggak punya pesawat. Maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, tapi pusat yang mengambil alih, dropping (bantuan logistik) dari Jakarta dan dari Medan,” ujarnya.

Pemerintah daerah lain yang juga menyatakan tidak sanggup menangani bencana di daerahnya adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Tito mengaku paham dengan situasi yang dihadapi para kepala daerah yang wilayahnya sedang menghadapi bencana.

Para kepala daerah tersebut memang tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan peralatan dan akses.

“Bagaimana mungkin kemampuan Pemda Aceh Tengah untuk melakukan mobilisasi alat berat, memperbaiki jembatan, memperbaiki jalan-jalan yang pecah, patah. Memperbaiki yang longsor, tertutup, karena dia terkunci dari utara, dari Lhokseumawe. Juga terkunci dari selatan. Jadi, jalan-jalannya betul-betul putus,” ujar dia.

Oleh karena itu, Mendagri meminta semua pihak untuk tidak melihat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, hanya dari satu sisi.

“Jadi, tolong teman-teman juga kalau melihat satu surat, jangan hanya melihat suratnya, lihat kondisinya. Kondisinya nggak akan mungkin mampu,” kata Mendagri

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan seluruh bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjangkau setiap titik pengungsian di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mensos Saifullah Yusuf saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi banjir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025), mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja bersama untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Presiden juga sedang bertolak ke Aceh usai meninjau langsung penanganan dampak banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Saya ke Aceh, ke Medan dan ke Aceh,” ujar Presiden Prabowo sebelum keberangkatan ke Aceh.

Ia dijadwalkan kembali ke Bandara Raja Sisingamangaraja XII untuk lepas landas menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu, Jalan Bandara Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari Bandara Kualanamu, Presiden Prabowo menaiki helikopter NAS-332/Super Puma menuju menuju Bandar Udara Alas Leuser, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Keterbatasan fiskal

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai langkah itu sulit dilepaskan dari faktor keterbatasan fiskal di pengujung 2025.

“Sikap pemerintah yang enggan menetapkan status bencana nasional, satu-satunya alasan yang masuk akal adalah soal keterbatasan anggaran,” ujar Bhima saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Bhima menyoroti postur belanja negara yang berubah drastis akibat efisiensi anggaran yang sudah telanjur dialihkan ke program prioritas lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga ruang fiskal untuk tanggap darurat menyempit.

Menurut Bhima, hasil efisiensi yang sudah masuk ke sejumlah program besar, termasuk MBG, membuat pos tanggap bencana berkurang signifikan.

“Anggaran sudah akhir tahun dan terlanjur hasil efisiensi masuk ke program seperti MBG. Hasilnya anggaran untuk tanggap bencana berkurang signifikan,” lanjut Bhima.

Catatan CELIOS, ucap Bhima, menunjukkan pemerintah lebih sibuk dengan kebijakan yang bersifat populis dan lalai terhadap krisis ekologis.

Pada 2026, Bhima menyampaikan, anggaran MBG mencapai Rp 335 triliun atau sekitar 8,72 persen dari belanja negara yang sebesar Rp 3.842,7 triliun.

Bhima membandingkan anggaran MBG yang tercatat 125 kali lebih besar dibandingkan anggaran untuk BMKG sebesar Rp 2,67 triliun, 240 kali lebih besar ketimbang Basarnas yang sebesar Rp 1,4 triliun, dan 680 kali lebih banyak dibandingkan anggaran untuk BNPB yang hanya sebesar Rp 490 miliar.

“Ironisnya, justru lembaga-lembaga inilah yang menangani dampak bencana akibat deforestasi dan krisis iklim. Sektor penting kekurangan anggaran, sementara program konsumsi jangka pendek membengkak,” ungkap Bhima.

Bhima menyebut efisiensi dari pusat turut melemahkan kapasitas respons di daerah, terutama menghadapi bencana ekologis dan dampak kerusakan lingkungan.

Banyak daerah, ucap dia, akhirnya menanggung beban sendiri karena anggaran transfer dan dana kedaruratan ikut terdampak pemangkasan.

“Pelajaran bagi 2026, anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun harus dipangkas dan dikembalikan ke pos belanja yang terkena efisiensi, termasuk dana tanggap bencana hingga dana transfer daerah,” kata Bhima.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya