DEMOCRAZY.ID – Absennya mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan dugaan pelanggaran UU ITE dan tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa Dokter Tifa.
Meski sempat berulang kali menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengklarifikasi tuduhan di muka persidangan, kehadiran Jokowi yang ditunggu-tunggu justru diwakilkan oleh saksi-saksi lain.
Jokowi pun dinilai mengingkari ucapannya sendiri.
Ketidakhadiran saksi pelapor utama tersebut menyisakan tanda tanya besar di pihak terdakwa.
Padahal, tim advokat Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan ribuan pertanyaan substansial guna menguji keabsahan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa keberadaan saksi pelapor sangat krusial dalam perkara pidana umum, khususnya yang berkaitan dengan delik aduan atau dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, nuansa kebatinan dan perasaan dirugikan secara langsung hanya bisa disampaikan oleh pelapor itu sendiri, bukan oleh saksi perantara.
“Persidangan ini kan berangkat dari dugaan kerugian atau perasaan dihina dari pihak pelapor. Bagaimana mungkin orang lain yang diminta menyampaikan nuansa kebatinan tersebut di hadapan majelis hakim? Jika pelapor merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya, gunakan hak hukum itu dengan hadir langsung di persidangan,” ujar Alkatiri usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan berkas acara (BAP) di mana saksi pelapor disumpah sejak tahap awal penanganan perkara oleh penyidik.
Prosedur ini dinilai tidak lazim dan diduga sengaja disiapkan sejak awal untuk memuluskan langkah agar pelapor tidak wajib hadir secara fisik di ruang sidang.
“Selama pengalaman saya sebagai advokat, pelapor itu tidak disumpah dalam BAP. Sumpah hanya diberikan kepada saksi dan ahli. Ketika sejak awal pelapor disumpah, kami mencium indikasi bahwa ini memang skenario agar yang bersangkutan tidak perlu bertatap muka di persidangan,” tambahnya, dikutip dari tayangan youtub Langkah Update, Jumat (18/9/2026).
Terdakwa Dokter Tifa menyatakan bahwa pihak penasihat hukum telah menyusun sekitar 2.000 pertanyaan yang dibagi ke dalam tiga klaster utama.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut disiapkan berdasarkan penelusuran mendalam terhadap 712 berkas dan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh jaksa.
Tifa menjelaskan, salah satu fokus utama yang akan dikejar dalam pembuktian adalah ketidakjelasan nomenklatur barang bukti ijazah yang dilampirkan JPU.
Menurut timnya, terdapat perbedaan perlakuan dan penulisan nomenklatur barang bukti antara ijazah milik saksi lain dengan ijazah milik Jokowi.
“Di dalam daftar barang bukti, terdapat perbedaan nomenklatur yang sangat mencolok. Barang bukti milik saksi lain ditulis tegas sebagai ‘ijazah asli’. Namun, untuk barang bukti yang mengatasnamakan Joko Widodo, hanya tertulis ‘satu lembar ijazah’ tanpa ada kata ‘asli’. Ini memicu kebingungan, apakah dokumen tersebut fisik asli, fotokopi, atau sekadar dokumen legalisir,” ungkap Dokter Tifa.
Ia menambahkan, objek penelitian yang selama ini ia bahas di ruang publik bukanlah ijazah fisik, melainkan unggahan foto atau gambar digital yang tersebar di media sosial.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengujian keabsahan dokumen negara seperti KTP, paspor, maupun ijazah wajib menghadirkan wujud fisiknya secara analog di persidangan, bukan sekadar tampilan gambar digital.
Lantaran saksi pertama gagal dihadirkan, persidangan rencananya akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi pelapor lainnya, seperti Andi Kurniawan, Lecumanan, dan Maret Samuel.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan tidak akan membatasi durasi pemeriksaan dan siap mencecar para saksi kunci tersebut demi menggali kebenaran material.
Pihaknya mengancam akan menuntut pidana persangkaan keterangan palsu jika saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang tidak konsisten atau tidak dapat dipertanggungjawabkan di bawah sumpah.
“Kami sudah mempelajari seluruh BAP saksi-saksi yang akan hadir. Jika mereka memberikan keterangan yang tidak benar di depan majelis hakim, ada konsekuensi hukum Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami akan uji satu per satu keterangan mereka secara maraton,” tegas Alkatiri.
Dengan tertundanya kehadiran Jokowi di persidangan, publik kini menanti apakah pada agenda persidangan berikutnya saksi pelapor utama akan memenuhi panggilan hakim atau kembali menyerahkan pembuktian kepada saksi-saksi pendukung.