DEMOCRAZY.ID – Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.
Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.
Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025.
Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.
Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.
Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Sumber: Tribun