Intip Gurita Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Yang Ditahan Bareskrim, Jumlahnya Bikin Melongo!

DEMOCRAZY.ID – Kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, terus menjadi perhatian publik.

Tak hanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), harta kekayaan eks perwira polisi tersebut kini ikut disorot.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deky tercatat memiliki total kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar.

Nilai tepatnya mencapai Rp1.042.666.179 setelah dikurangi utang sebesar Rp100 juta.

Data LHKPN menunjukkan Deky tercatat empat kali melaporkan kekayaannya selama bertugas di institusi Polri.

Laporan pertama dibuat saat dirinya menjabat Kasat Polairud Polda Kalimantan Timur pada 25 Maret 2022 dan kembali melapor pada akhir 2023.

Kemudian, Deky kembali menyerahkan laporan harta kekayaan saat menjabat Kasat Lantas Polres Kutai Barat pada 31 Desember 2024.

Laporan terakhir disampaikan pada 13 Maret 2026 ketika dirinya menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, jabatan yang belakangan menyeretnya ke pusaran kasus narkoba.

Aset terbesar yang dilaporkan Deky berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di Kutai Barat dengan luas mencapai 3.000 meter persegi dan 360 meter persegi. Nilainya ditaksir mencapai Rp800 juta.

Selain properti, Deky juga tercatat memiliki satu unit Toyota minibus tahun 2019 senilai Rp300 juta.

Ia turut melaporkan dua kendaraan roda dua yakni Honda Vario tahun 2017 senilai Rp9 juta dan Honda PCX tahun 2018 senilai Rp12 juta.

Dalam laporan tersebut, Deky juga mencantumkan harta bergerak lain senilai Rp21 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp666.179.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kini berujung di balik jeruji besi.

Eks perwira polisi itu resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa terkait pengembangan kasus bandar narkoba Ishak.

Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.

“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa, 19 Mei 2026.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya