Ini Sederet Alasan Jonan Kukuh ‘Tolak’ Kereta Cepat, Salah Satunya Ketidakadilan​​​​​​​​​​!

DEMOCRAZY.ID – Cerita pemecatan Ignasius Jonan dari Kementerian Perhubungan RI karena menolak proyek kereta cepat kembali mencuat ke publik.

Cerita pemecatan Jonan yang sempat mereformasi PT KAI itu diungkapkan kembali oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Komentar Agus Pambagio itu berawal dari pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku ogah membayar sisa utang proyek kereta cepat kepada China.

Pasalnya bagi Purbaya, sedari awal proyek tersebut memiliki skema Business to Business (b2b) sehingga pemerintah tidak berkewajiban membayarkannya menggunakan APBN.

Pernyataan Purbaya berawal dari keluhan PT KAI yang mengaku tidak sanggup membayar kerugian proyek kereta cepat hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Agus Pambagio pun kemudian membongkar kejanggalan proyek kereta cepat tersebut.

Menurut Agus dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat itu sudah diberi lampu kuning oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dirinya akan bahaya proyek kereta cepat.

Namun lampu kuning itu kata Agus, diabaikan oleh Jokowi. Bahkan belakangan, Jonan dipecat dari jabatan sebagai Menteri Perhubungan RI di tahun 2016.

Lalu bagaimanakah penolakan Ignasius Jonan terhadap proyek kereta cepat?

Dimuat Kompas.com pada 3 September 2015, Jonan kala itu menegaskan, selama ini tidak perlu ada moda transportasi semacam kereta cepat untuk rute Jakarta-Bandung.

Salah satunya ialah karena kecepatan yang dianggap tidak cocok untuk jarak Bandung-Jakarta yang cukup pendek yakni hanya 150 kilometer.

Selain itu Jonan juga mengkritik PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC yang saat itu belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara.

Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.

Konsesi adalah pemberian hak atau izin oleh pemerintah atau entitas lain kepada pihak ketiga (individu atau perusahaan) untuk mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam atau fasilitas umum untuk jangka waktu tertentu.

Ini bisa berupa izin untuk kegiatan seperti pertambangan, penebangan hutan, atau pengelolaan infrastruktur, dan biasanya diatur dalam perjanjian yang memiliki batasan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Bahkan dalam CEO Speaks on Leadership Class” di Universitas Binus, Jakarta, pertengahan 2014, Jonan blak-blakan menyebut proyek kereta cepat tidak berkeadilan sehingga ditolaknya.

Sebab menurutnya, pembangunan itu hanya terpusat di Jawa sementara di Papua dan pulau lainnya belum memiliki rel kereta.

“Soal kereta cepat Jakarta-Bandung, saya yang paling menentang. Itu tidak berkeadilan,” kata Jonan.

Kemudian Pria asal Surabaya itu juga mengharamkan dana APBN digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hingga akhirnya, pemerintah memang menyepakati kerjasama b2b untuk proyek kereta cepat yang kemudian dibiayai PT KAI.

Namun proyek tersebut ternyata terus merugi hingga menjadi beban PT KAI.

Jonan pun diketahui dipecat dari Kementerian Perhubungan setelah pada Januari 2016 tidak hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan kereta cepat yang dihadiri oleh Jokowi.

Jonan dipecat dari Kementerian Perhubungan pada Juli 2016.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya