DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan memeriksa 117 saksi dan 25 ahli.
Namun, apakah ini murni proses hukum atau ada agenda tersembunyi di balik layar?
Polda Metro Jaya tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi juga menggandeng 25 saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini,” jelas Ade Ary.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atas tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Tindakan Jokowi ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini upaya mencari keadilan atau justru cara untuk membungkam kritik yang semakin deras?
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian. Namun, publik tetap skeptis.
Apakah koordinasi ini benar-benar menjamin transparansi atau hanya bagian dari sandiwara hukum?
Di sisi lain, Bareskrim Polri yang juga menangani kasus serupa telah menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025, dan ijazah SMA serta S1 miliknya telah disita untuk keperluan forensik.
Terlepas dari fakta hukum yang ada, opini publik terus berkembang liar. Tudingan ijazah palsu telah menjadi bola liar yang sulit dikendalikan.
Media sosial dipenuhi dengan komentar pro dan kontra, menciptakan polarisasi di masyarakat.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih menyimpan banyak misteri. Proses hukum terus berjalan, namun opini publik terus membara.
Apakah kebenaran akan terungkap, atau kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia?
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Seperti yang dilansir dari Tempo.co, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 terlapor terkait kasus ini.
Sumber: Detik