DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 soal ambang batas usia capres-cawapres dinilai meninggalkan dampak panjang.
Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Agus Riwanto, menyebut setidaknya ada beberapa sektor yang langsung terpukul.
Yang paling terasa, kata Agus, adalah bidang hukum dan demokrasi, selaras dengan pernyataan mantan Hakim MK Arief Hidayat yang menyebut lembaga tersebut kini tidak baik-baik saja.
“Bidang hukum dan demokrasi adalah yang paling terdampak lebih dahulu akibat Putusan MK Nomor 90, karena putusan ini telah mengubah norma hukum dan mencederai demokrasi,” ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, putusan tersebut dianggap melukai demokrasi lantaran membuka ruang perubahan aturan pemilu demi kepentingan elektoral tertentu.
Di sisi lain, Agus menyoroti aspek independensi MK. Ia menilai perkara ini ikut menyeret kualitas demokrasi dan menggerus kepercayaan publik.
“Arief Hidayat sendiri mengakui bahwa dirinya merasa gagal menjalankan fungsi pengawalan terhadap marwah MK,” ujarnya.
Dampak lain juga merembet ke ranah politik. Putusan Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
“Putusan ini juga berdampak pada sosial, karena menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap MK,” tegasnya.
Untuk keluar dari situasi ini, Agus mengusulkan tiga langkah paling realistis.
Pertama, reformasi MK guna memperkuat independensi dan integritas agar tak mudah diintervensi.
“(Kedua), menguatkan pengawasan terhadap MK untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum. (Ketiga), meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum dan demokrasi,” tuturnya.
“Namun, perlu diingat bahwa perbaikan kondisi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari negara dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tandas Agus.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengungkapkan bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Hal ini diucapkan Arief ketika ditanya awak media soal hal yang paling diingat selama mengemban tugas 13 tahun sebagai Hakim MK sejak 2013 silam.
“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Arief akui, ia melewati berbagai macam dinamika yang luar biasa dalam setiap memutuskan perkara di MK, termasuk adanya pelanggaran-pelanggaran etik terhadap konstitusi.
“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana,” kata dia.
Namun, yang paling Arief ingat adalah ketika ia merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal putusan pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90.
Sumber: Inilah