DEMOCRAZY.ID – Pengusutan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru.
Pada Kamis (2/7/2026) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN) itu.
LMI merupakan perwira kepolisian aktif yang berdinas di BGN selaku mantan kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi memastikan tersangka LMI merupakan perwira aktif di Polri.
“Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” kata Syarief, di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/32026).
Kata Syarief, Brigjen LMI sudah berstatus tersangka.
“Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief.
Tersangka Brigjen LMI, kata Syarief sudah mendekam di sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyidik menjerat Brigjen LMI sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan huruf b, serta huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto KUH Pidana 2023.
Syarief menjelaskan, kasus yang menjerat Brigjen LMI menyangkut soal korupsi dalam pengadaan foodtray atau omprengan untuk mitra-mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada BGN.
Kata Syarief, tersangka Brigjen LMI pada 2025, meminta saksi inisial YCS dan saksi RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Dalam pendirian perusahaan itu bermaksud untuk dijadikan sarana dalam melakukan korupsi memperkaya diri sendiri berupa penjualan alat-alat kebutuhan omprengan kepada mitra SPPG.
Dalam melakukan perbuatannya itu, tersangka Brigjen LMI membuat taksiran harganya sendiri.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray (omprengan) kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu,” kata Syarief.
Brigjen LMI menjadi tersangka yang ke-7 dalam pengusutan korupsi di MBG.
View this post on Instagram
Baca Juga
Sumber: Republika