DEMOCRAZY.ID – Advokat Firdaus Oiwobo mengonfirmasi telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Firdaus menonton video Tiyo Ardianto yang berisi ajakan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Firdaus, isi video itu tidak hanya mengajak masyarakat meninggalkan program pemerintah, tetapi juga memuat pernyataan yang merendahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Firdaus mengungkap dirinya merasa menjadi pihak yang langsung terdampak oleh ucapan Tiyo karena ia merupakan mitra sekaligus pemilik dapur SPPG.
“Ini delik aduan absolut dan kami adalah orang yang langsung difitnah dan dihina oleh Tio, dibuka difitnah oleh Tio, makanya kami lapor kemarin karena kami pengusaha SPPG, karena kami adalah mitra dari SPPG,” ujar Firdaus, mengutip tayangan YouTube Official iNews, Minggu (28/6/2026).
Ia juga mengungkap bahwa dirinya memiliki satu dapur SPPG di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya pemilik dapur SPPG, pemilik SPPG di Tangerang, di Kabupaten Tangerang. Saya punya satu SPPG,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi pendapatan Rp6 juta per hari dari operasional SPPG, Firdaus menyebut usahanya masih dalam tahap awal dan belum berjalan maksimal.
“Belum, kami baru dalam proses, ternyata ada masalah seperti ini,” lanjutnya.
Firdaus menjelaskan laporan yang diajukannya berangkat dari pernyataan Tiyo yang menyebut SPPG sebagai “satuan penjilat Prabowo-Gibran”.
Menurutnya, ucapan tersebut bukan sekadar kritik terhadap program pemerintah, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap para pelaku usaha yang terlibat dalam program tersebut.
“Firdaus melaporkan Tio atas dasar pernyataan Tio yang mengatakan bahwa SPPG adalah satuan penjilat Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Firdaus menilai Tiyo juga telah melakukan penghasutan terhadap publik terkait program Presiden Prabowo Subianto.
“Dan saya merasa difitnah dan dia, Tio, melakukan penghasutan terhadap publik terhadap program Pak Prabowo, terlebih lagi Pak Prabowo dihina, makanya saya laporkan,” kata Firdaus.
Ia menegaskan persoalan tersebut perlu diuji melalui jalur hukum agar terang apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
“Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo,” kata dia.
Laporan Firdaus kemudian teregistrasi di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/6/2026) dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Setelah laporan dibuat, Firdaus menyebut dirinya mulai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Makanya kemarin ketika saya laporkan ke polisi juga saya minta untuk memeriksa secara maraton,” ujarnya.
Firdaus mengatakan dirinya telah menerima panggilan pemeriksaan pertama dan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia memperkirakan Tiyo akan segera dipanggil penyidik dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Dan alhamdulillah tempo seminggu saya sudah dipanggil dan besok saya dipanggil lagi. Mungkin seminggu dua minggu ini Tio yang akan dipanggil, dan kebetulan di Polres Tangsel,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Yudhi, menyatakan laporan Firdaus terhadap Tiyo telah diterima dan kini masih dalam tahap pendalaman.
Menurut Yudhi, pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci pasal yang akan diterapkan karena penyidik masih mengumpulkan fakta.
“Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu,” kata Yudhi.
Sumber: Tribun