DEMOCRAZY.ID – Forum Tanah Air (FTA), jaringan aktivis diaspora Indonesia di 22 negara lintas lima benua bersama aktivis dan tokoh di 38 provinsi di Indonesia, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di New York dan Jakarta, Rabu (17/12/2025), FTA menilai Perpol No. 10 Tahun 2025 membuka ruang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian/lembaga negara, tanpa kewajiban pensiun atau mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut dianggap bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
“MK telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Perpol ini juga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) dan UU ASN No. 20 Tahun 2023,” demikian pernyataan FTA.
FTA juga menyoroti risiko konflik kepentingan akibat perluasan peran Polri di ruang sipil.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menggeser fokus institusi, menabrakkan kepentingan antar-lembaga, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Kritik turut diarahkan pada langkah Kapolri yang dinilai melakukan subordinasi dan pembangkangan terhadap semangat reformasi, termasuk pembentukan reformasi internal Polri yang didominasi 52 jenderal polisi.
Langkah itu disebut mendahului tuntutan publik dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.
FTA juga mempertanyakan independensi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah, lantaran melibatkan Kapolri aktif dan sejumlah mantan Kapolri yang dinilai menjadi bagian dari persoalan reformasi selama satu dekade terakhir.
Hingga kini, kerja komisi tersebut disebut tidak transparan dan belum jelas merangkum aspirasi serta tuntutan publik.
“Reformasi kepolisian tidak boleh menjadi kosmetik politik untuk meredam kritik, sementara perluasan kewenangan Polri di ruang sipil yang bertentangan dengan hukum terus dibiarkan,” tegas FTA.
Atas dasar itu, Forum Tanah Air menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak pencabutan atau pembatalan Perpol No. 10 Tahun 2025 karena dinilai melanggar konstitusi, undang-undang, dan putusan MK serta berbahaya bagi negara hukum.
Kedua, menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengeluarkannya dari Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama tiga mantan Kapolri lainnya agar komisi tersebut independen dan kredibel.
Ketiga, menyerukan masyarakat sipil untuk menolak hasil kerja komisi apabila prosesnya tidak independen dan transparan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum Forum Tanah Air Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Sumber: JakartaSatu