DEMOCRAZY.ID – Akademisi sekaligus pakar hukum tata Negara, Feri Amsari menyebut telah menggugat Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan internasional, melalui prinsip yurisdiksi universal.
“Rencananya kami mau manfaatkan (momentum Konferensi Global Sumud Parlemen) untuk memberitahukan banyak langkah-langkah di masing-masing negara yang bisa dilakukan untuk mendesak Israel,” kata Feri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2026).
“Seperti yang kami lakukan di Indonesia, kami melaporkan Benjamin Netanyahu dan jenderal-jenderal Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena berlakunya Pasal Universal di KUHP yang baru,” beber Feri melanjutkan.
Menurutnya, langkah tersebut secara hukum dimungkinkan dan dapat dilakukan oleh negara lain sebagai bentuk tekanan bersama terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
“Jadi kita bisa menggugat pelaku kejahatan kemanusiaan di negara kita sendiri. Nah kalau kemudian itu juga dilakukan oleh negara-negara lain, maka mungkin desakan untuk mengadili Israel dan Netanyahu jauh lebih kuat gitu ya,” kata dia.
“Sehingga setiap negara tidak menjadi surga bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang dilakukan oleh Israel. Itu sudah dilakukan oleh Indonesia, Timor Leste, dan satu lagi di Filipina,” ujarnya.
Feri mengatakan apabila hal serupa dilakukan oleh banyak negara, tekanan internasional terhadap Zionis Israel tentu akan menguat sehingga mereka tak lagi bisa semena-mena terhadap warga Palestina, terutama Gaza.
“Kalau semua negara melakukan hal yang sama, mudah-mudahan itu bisa melakukan pressure ya kepada pemerintahan Israel sehingga mereka bisa didakwa di mana saja negara. Nah kita mau menyampaikan apa yang sudah kita lakukan juga di sana, kurang lebih,” katanya.
Lebih jauh, terkait tindak lanjut laporan di Kejaksaan Agung, Feri mengakui aparat penegak hukum masih mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan tersebut.
“Jujur saja karena ini KUHP baru, aparat penegak hukum kita terkejut ternyata ada pasal itu. Mereka sedang mempelajari. Kebetulan kami selain melaporkan, kami kasih hasil research kenapa ini boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 di KUHP baru,” pungkasnya.
Sumber: Inilah