DEMOCRAZY.ID – Dugaan mega korupsi dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) kembali menjadi sorotan tajam publik. Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang juga Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), menegaskan bahwa penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PIK-2 tidak cukup.
Ia menuntut agar Joko Widodo (Jokowi), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta taipan Aguan dan Anthony Salim diseret ke meja hukum karena diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi kebijakan dan perampasan tanah negara.
Khozinudin mengurai struktur kerugian negara dalam tiga kawasan besar.
Pertama, kawasan laut yang diubah menjadi daratan dengan menerbitkan 243 SHGB atas nama anak usaha Agung Sedayu Group.
“Itu bentuk perampasan wilayah laut negara yang diokupasi menjadi hak korporasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini kini sudah berujung di pengadilan Tipikor Serang, menjerat Arsin, Kepala Desa Kohod, sementara korporasi hanya dihukum mengembalikan 210 SHGB.
Kedua, kawasan darat seluas 900 hektare, yang dikuasai dengan modus tumpang tindih alas hak atas tanah rakyat, termasuk tanah milik Charlie Chandra seluas 8,7 hektare yang dirampas melalui modus waris palsu.
Ketiga, kawasan hutan lindung yang dikonversi secara ilegal menjadi area komersial setelah proyek PIK-2 memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto pada 15 Mei 2024.
Surat resmi Kemenko Perekonomian dan KPPIP itu mengukuhkan PIK-2 Tropical Coastland di atas 1.755 hektare hutan lindung negara untuk dijadikan proyek komersial berisi taman, sirkuit, wisata mangrove, hingga lapangan golf.
“Perubahan kawasan hutan lindung tanpa revisi RUTR dan RDTR jelas merupakan korupsi kebijakan,” tegas Khozinudin.
Ia menilai negara kehilangan aset besar akibat keputusan politik yang melanggar hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Lebih parah, menurutnya, sebagian kawasan tersebut sudah terbangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), dan kini pengelola PIK-2 berupaya melegalkan dengan skema tukar guling lahan hutan, namun Kementerian Kehutanan disebut menolak menanggung risiko.
Khozinudin mendesak pemerintah tidak berhenti pada penghapusan status PSN saja.
Ia menuntut audit menyeluruh oleh BPK dan penyelidikan KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, ia menyoroti dominasi dua konglomerat besar di balik proyek ini.
“Aguan (Agung Sedayu Group) dan Anthony Salim (Salim Group) menguasai 89,2 persen saham PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) melalui PT Multi Artha Pratama, dengan total kepemilikan 13,93 miliar saham per 31 Desember 2023,” papar Khozinudin.
Dengan struktur kepemilikan itu, ia menegaskan, tidak mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa restu politik dan dukungan kekuasaan.
Oleh karena itu, penyidikan wajib menyasar tidak hanya korporasi, tetapi juga pejabat dan elit yang mengesahkan status PSN tersebut.
“Jangan Hanya Dihapus, Seret ke Penjara!”
Khozinudin menutup pernyataannya dengan seruan keras:
“Jangan berhenti pada penghapusan PSN. Negara harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Seret Jokowi, Airlangga, Aguan, dan Anthony Salim ke penjara bila terbukti bersalah. Rakyat telah dirampas haknya, negara telah dirugikan, dan hukum harus ditegakkan!”
Sumber: RadarAktual