DEMOCRAZY.ID – Sosok Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga dalam kondisi teler dan berbuat asusila viral di media sosial.
Perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai tindak lanjut atas viralnya video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut.
“Sudah dipatsus hari ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
👇👇
Oknum polisi yang gunakan pod getar dan videonya beredar kini sudah dipatsus.
Pod getar : adalah istilah yang merujuk pada perangkat rokok elektrik (vape) jenis pod system yang telah disalahgunakan atau dimodifikasi untuk mengonsumsi narkotika cair. https://t.co/YxnIybJ5nG pic.twitter.com/BxQaxycH25
— 5tePh3N (@P3gEl) April 30, 2026
Meski demikian, Ferry menjelaskan bahwa video yang beredar bukan kejadian baru. Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat setelah viral di media sosial.
Polda Sumut juga memastikan hasil tes urine Kompol DK menunjukkan hasil negatif dari narkoba.
“Hasil urine negatif,” tegas Ferry.
Namun, ini bukan kali pertama Kompol DK tersandung kasus.
Selama bertugas, ia tercatat beberapa kali terlibat persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa kasus hingga penganiayaan.
Salah satu kasus mencuat pada 2025, saat seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi mengaku ditangkap secara tidak prosedural dan mengalami kekerasan.
Dalam kasus tersebut, juga terungkap adanya selisih barang bukti sabu sekitar 10 gram serta dugaan hilangnya uang korban sebesar Rp11,2 juta.
Kasus itu berujung pada sidang etik di Polda Sumut. Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Kompol DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia oleh Kapolda Sumut saat itu, Irjen Martuani Sormin.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, korban mengaku mobil miliknya sempat diambil sebagai bentuk tekanan.
Setelah laporan masuk ke Polda Sumut, Kompol DK dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan internal.
Kompol Dedi Kurniawan sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 dan saat ini bertugas di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Meski telah beberapa kali tersandung kasus, ia tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus terbaru yang kembali viral ini kini tengah dalam penanganan Propam, sementara publik menyoroti rekam jejak panjang kontroversi yang melibatkan perwira tersebut.
Sumber: Tribun