Bejat! Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati hingga Hamil, Korban Diancaman, Dipaksa Nikah dengan Santri Lain

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, mulai terkuak dan menyisakan luka mendalam bagi para korban.

Kiai berinisial S itu diduga telah memangsa puluhan santriwati, sebagian besar anak yatim, dengan modus ancaman pengusiran dari pondok.

Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang, dengan rentang usia yang masih sangat muda, mayoritas setingkat SMP.

Tak hanya itu, dugaan praktik keji tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri lain.

Langkah tersebut diduga menjadi cara untuk menutupi aib sekaligus menghilangkan jejak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama.

Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada tahun 2024.

Meski laporan telah masuk, hingga kini terduga pelaku masih belum ditahan dan disebut masih bebas.

Ali menjelaskan, para korban merupakan santriwati yang tinggal dan belajar di pesantren binaan pelaku.

Banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dipungut biaya pendidikan.

“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya baru satu orang, namun pengakuan tersebut membuka peluang munculnya korban lain.

”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP.

Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya.

Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Ali memaparkan modus yang digunakan terduga pelaku.

Ia menyebut, korban kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu diminta menemani pelaku di kamar.

Ancaman pengusiran menjadi alat tekanan yang membuat korban tidak berdaya menolak.

”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.

Dengan pola yang sama, pelaku diduga melakukan tindakan serupa kepada sejumlah santriwati lainnya.

2 Santriwati dalam Semalam

Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.

“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.

Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.

Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.

”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.

Dimintai komentarnya terkait kasus ini, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara detail.

Namun ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, dia menekankan agar tindakan negatif yang dilakukan oleh individu tidak digeneralisasi sebagai citra institusi pesantren secara keseluruhan.

“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak,” tegasnya.

“Kalau ada oknum yang berulah, ya hukumlah yang akan menentukan.”

Sebagai langkah antisipasi ke depan, PCNU Pati melalui RMI telah menginstruksikan peningkatan pembinaan terhadap pondok-pondok pesantren di wilayahnya.

Yusuf Hasyim juga mendorong Kementerian Agama dan pihak terkait untuk lebih memperketat proses perizinan pesantren guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan agama.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya