DEMOCRAZY.ID – Terungkap alasan kuat polisi bisa tetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka meski tanpa ijazah asli Jokowi.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho.
Hibnu memberikan pandangan hukum terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.
Ia menegaskan, inti perkara bukan pada keaslian ijazah, melainkan pada dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama sejumlah tokoh seperti Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah menghapus, memanipulasi, atau menyembunyikan informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara, dengan beberapa tersangka menghadapi hukuman yang lebih berat.
Meski penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti fisik berupa ijazah asli Jokowi, menurut Hibnu, hal itu tidak menyalahi prosedur karena fokus utama kasus ini bukan pada keaslian ijazah, tetapi pada efek pencemaran reputasi akibat tuduhan palsu tersebut.
“Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang,” kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, meskipun tidak membahas keaslian ijazah secara langsung, pasal yang digunakan dalam kasus ini memungkinkan isu tersebut dibahas di pengadilan.
“Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hibnu menilai bahwa apabila pasal 310-311 KUHP digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka pengadilan harus membuka ruang pembuktian terkait keaslian ijazah Jokowi.
Hal ini diperlukan untuk menilai apakah tuduhan tersebut benar-benar fitnah atau tidak.
“Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan,” ucapnya.
Hibnu juga menegaskan bahwa bukti keaslian ijazah Jokowi baru dapat dipastikan di ruang sidang.
Ia meyakini pihak Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan mencari bukti pembelaan yang dapat menimbulkan perdebatan baru di publik.
“Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya,” katanya.
“Kemudian nanti penasihat hukum Pak Roy Suryo akan mencari yang dituduhkan, yang palsu yang mana, buktinya mana, ini kan di sini seperti itu kalau kita melihat suatu persidangan yang terkait 311. Di saat itulah, ruang itulah nanti ada suatu perdebatan tentang ijazah tadi,” papar Hibnu.
Dengan demikian, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi bukan sekadar perkara administrasi pendidikan, melainkan telah berkembang menjadi perkara hukum mengenai nama baik dan integritas pejabat publik.
Semua pihak kini menunggu bagaimana fakta akan terungkap di ruang persidangan.
Sumber: Tribun