Aktivis Geram: Jokowi-LBP Harus Tanggung Jawab Atas Dugaan Korupsi Proyek Whoosh!

DEMOCRAZY.ID – Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) kembali menjadi sasaran kritik keras terkait dugaan penyimpangan dan kerugian yang ditimbulkan.

Aktivis sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun, melontarkan pernyataan tegas: mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komite Kereta Cepat, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), harus dimintai pertanggungjawaban penuh.

Ubedilah menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut memegang peran strategis dalam mengambil setiap kebijakan fundamental terkait megaproyek Whoosh.

Kritik ini berakar pada keputusan krusial Jokowi yang tiba-tiba mengubah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembiayaan Whoosh.

Semula, proyek ini dijamin tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi belakangan Perpres tersebut direvisi, membuka keran bagi APBN untuk menjadi jaminan pembiayaan.

“Menurut saya, Luhut orang yang harus dimintai pertanggungjawaban. Pak Luhut bisa begitu karena ada Perpres. Jadi Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpres yang berubah itu, dia juga harus bertanggung jawab,” jelas Ubedilah Badrun dalam Podcast Inilah ‘Jurnalisik’, dikutip Senin (3/11/2025).

KPK Dituntut Proaktif Selidiki Peran Menteri BUMN

Selain menyoroti peran sentral Jokowi dan LBP, Ubedilah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan meminta keterangan dari para menteri BUMN yang terlibat pada masa proyek berjalan, yakni Rini Soemarno dan Erick Thohir.

Menurutnya, KPK memiliki kewajiban ganda –kewajiban etik dan kewajiban profesional– untuk segera melakukan proaktif investigation atau penyelidikan proaktif terhadap skema pendanaan dan pelaksanaan proyek ini.

Ubedilah Badrun meyakini, pihak pemerintahan saat itu patut diduga sudah mengetahui bahwa proyek Whoosh hanya akan mencetak kerugian, mengingat tingkat pemanfaatan yang tinggi hanya terjadi pada waktu libur.

Lantas, mengapa proyek ini justru tetap dilanjutkan? Ia menilai, keputusan ini jelas tidak berbasis pada kepentingan pubik.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya