DEMOCRAZY.ID – Polda Metro Jaya menjelaskan keberadaan serta status hukum arsip ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam sidang sengketa informasi, Senin (17/11/2025).
Penjelasan itu diberikan Polda Metro Jaya menanggapi permintaan klarifikasi dari Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak menerima jawaban atas permohonan informasi yang diajukan sejak Agustus 2025.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta pemohon, termasuk ijazah asli, saat ini berada dalam proses penyidikan dan berstatus barang bukti.
Dokumen-dokumen tersebut otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan posisi arsip ijazah asli Jokowi.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Polda menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan pemohon mencakup salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium.
Seluruh dokumen tersebut telah masuk dalam berkas penyidikan dan berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis menegaskan bahwa pemohon telah mengirim permohonan informasi pada 29 Agustus 2025, tetapi tidak mendapatkan respons.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui permohonan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.
Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai PPID wilayah, sehingga tidak terdistribusi.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Pemohon juga mengaku kesulitan menemukan alamat PPID Polri di situs resmi.
Majelis meminta klarifikasi terkait perbedaan istilah antara dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang berada di tangan penyidik.
Misalnya, pemohon meminta SK yudisium, sementara dokumen yang disita tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, termasuk dokumen lain bertajuk “surat keterangan”.
Polda menyampaikan bahwa perbedaan istilah akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis.
Majelis juga menanyakan dokumen kebijakan dan prosedur kurikulum UGM pada masa studi Jokowi sebagaimana permohonan poin B.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti yang disita melalui penetapan pengadilan.
Seluruh dokumen itu disebut masih berada dalam proses penyidikan.
Menanggapi pertanyaan majelis mengenai awal penyidikan, Polda menyampaikan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disertakan dalam jawaban tertulis.
Majelis KIP meminta dokumen pendukung untuk memastikan bahwa pengecualian informasi memang sah dilakukan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci terhadap dasar pengecualian yang diajukan Polda Metro Jaya.
Sumber: Kompas