Mahfud MD Bongkar Cerita Lama: Sri Mulyani Pernah ‘Lobi’ Jaksa Agung Soal Kasus Rp349 Triliun!

DEMOCRAZY.ID – Ada momen menarik yang diungkap Mahfud MD tentang Sri Mulyani, sosok yang dikenal tegas dan berintegritas di Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfud, mantan Menteri Keuangan itu ternyata pernah melakukan langkah tak biasa: melindungi bawahannya yang terseret kasus hukum besar.

Cerita ini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung soal adanya “perlindungan” bagi pegawai pajak dan bea cukai dalam wawancara televisi.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengisahkan bahwa Sri Mulyani sempat melobi agar penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun tidak berlanjut.

Kasus itu, menurutnya, sudah sempat ditangani Kejaksaan Agung dan diberitakan luas di media.

“Waktu itu ada yang seperti di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara. Tapi setelah itu, kasusnya hilang kabarnya. Saya dengar memang ada lobi-lobi dari Kementerian Keuangan agar tidak dilanjutkan,” ujar Mahfud.

Kasus yang dimaksud Mahfud bermula dari temuan PPATK pada 2023.

Pemerintah bahkan sempat membentuk Satgas TPPU yang dipimpin langsung olehnya.

Namun, hingga kini, perkembangan kasus tersebut tak lagi terdengar jelas.

Mahfud menuturkan, bukan hanya Sri Mulyani yang mencoba melakukan pendekatan, tetapi juga sejumlah anggota DPR.

Salah satunya, kata Mahfud, bahkan memintanya agar Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan.

“Juru lobinya itu orang DPR, orang penting. Dia datang ke saya dan bilang: ‘tolong sampaikan ke Jaksa Agung agar kasus ini tidak diteruskan’,” kata Mahfud.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah nama dalam daftar transaksi mencurigakan berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dalam rapat resmi bersama Sri Mulyani, Mahfud mengaku sempat meminta agar para pegawai tersebut dipindahkan sementara. Namun, Sri Mulyani menolak memecat mereka.

“Waktu itu, Bu Sri hanya bilang, ‘eh, namamu ada di sini lho, kalau ada rapat tentang ini, nggak usah ikut dulu,’” kenang Mahfud.

Sri Mulyani, lanjutnya, juga dikenal enggan menghukum anak buah yang ia anggap menjadi korban sistem yang lebih besar.

“Bu Sri bilang ke saya, ‘Pak, saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina dia supaya bagus, tapi rusak oleh sistem’,” ungkap Mahfud.

Kisah Mahfud itu sejalan dengan pengakuan Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara yang viral di YouTube.

Ia menceritakan pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang sempat bertanya apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh diproses hukum jika terlibat pelanggaran.

Purbaya mengaku kaget dengan pertanyaan tersebut.

“Saya ditanya, ‘boleh nggak orang pajak atau bea cukai dihukum kalau mencuri atau menyelewengkan dana?’ Saya jawab, ya tentu boleh. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Dari perbincangan itu, Purbaya baru tahu bahwa di masa lalu memang ada intervensi dari atas ketika pegawai pajak atau bea cukai tersandung kasus hukum.

Alasannya, penegakan hukum terhadap mereka dianggap bisa mengganggu stabilitas nasional.

“Ternyata dulu ada perlindungan. Jadi kalau ada kasus hukum, sering ada intervensi agar tidak dilanjutkan. Itu yang membuat ada semacam insentif untuk berbuat dosa,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan, di bawah kepemimpinannya, tidak ada lagi praktik semacam itu.

“Petugas pajak yang jujur nggak usah takut. Tapi yang bermain curang, ya harus takut sekarang, karena tidak akan saya lindungi,” tegasnya.

Pernyataan Mahfud MD membuka kembali perdebatan lama tentang batas antara empati dan penegakan hukum.

Di satu sisi, Sri Mulyani dianggap punya sisi kemanusiaan dengan melindungi bawahannya yang mungkin hanya korban sistem.

Namun di sisi lain, publik berhak menuntut transparansi dan keadilan, terutama dalam kasus besar seperti dugaan pencucian uang Rp349 triliun.

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya