DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memaparkan hasil penilaian terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua tahun bekerja.
Survei tersebut dilakukan bersama Kabinet Bayangan.
Salah satu pertanyaan mengenai penilaian soal kinerja presiden dan wakil presiden kepada dua kelompok, yaitu kalangan ahli dan masyarakat umum.
Berdasarkan survei, penilaian kalangan ahli, Prabowo mendapat skor 2,8 dari 10, sedangkan Gibran memperoleh nilai 2,2 dari 10.
“Kalau ahli bilang itu 2,8 dari 10. Jadi kalau sekolah ini teman-teman bisa nanti menyimpulkan sendiri kira-kira lulus nggak ujian kepemimpinannya,” kata Bhima dalam Peluncuran Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran yang digelar secara virtual, Minggu (11/10/2026).
Sementara itu, masyarakat umum memberikan nilai 4,6 dari 10 untuk kinerja Prabowo sebagai presiden.
Adapun Gibran memperoleh skor 4,9 dari 10 berdasarkan penilaian masyarakat umum.
“Jadi keduanya sama-sama skornya sebenarnya di bawah angka 5,” imbuh Bhima.
Rendahnya penilaian itu sejalan dengan pesimisme pandangan ahli tentang arah kebijakan pemerintah.
Sebanyak 92 persen ahli mengaku khawatir terhadap arah kebijakan pemerintah.
Secara lebih terperinci, 80 persen menyatakan sangat khawatir terhadap arah kebijakan tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 96 persen ahli menilai penanganan karhutla tidak efektif.
Dari jumlah tersebut, 74 persen menyatakan penanganan karhutla sangat tidak efektif.
Bhima juga memaparkan penilaian mengenai perlindungan kebebasan sipil selama dua tahun terakhir pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebanyak 43 persen responden menilai perlindungan kebebasan sipil tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
Menurut Bhima, angka tersebut menunjukkan persepsi bahwa belum ada perbaikan signifikan.
Sementara itu, 26 persen responden menilai kebebasan sipil tidak terlindungi, sedangkan 10 persen lainnya menyatakan sangat tidak terlindungi.
“Jadi artinya memang cukup tinggi ketidakpuasan terkait dengan persepsi perlindungan kebebasan sipil,” pungkasnya.