DEMOCRAZY.ID – Mikhael Sinaga selaku kreator konten pendukung Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, menyebut akan membuka suatu rahasia dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (1/7/2026), Mikhael menjawab pertanyaan tentang kemungkinan kehadiran Rismon Sianipar di persidangan untuk menjadi saksi.
Sebagai informasi, Rismon merupakan mantan rekan dokter Tifa dan Roy Suryo pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Omongannya Rismon ini makin lama makin sulit dipercaya ya. Tadi malam dia berjanji akan hadir di suatu acara, ternyata enggak hadir,” kata Mikhael.
“Lalu sekarang banyak kebohongan yang dia ciptakan sendiri. Seperti katanya orang-orang yang hadir mendukung Pak Roy Suryo itu katanya dibayar Rp50.000, Rp100.000. Itu kan kebohongan.”
Saat kembali ditanya, apakah kubu doker Tifa siap jika Rismon dihadirkan menjadi saksi dalam sidang tersebut, ia menyebut akan membuka suatu rahasia.
“Kita di sini tidak mengatakan ijazah itu sebuah kertas. Sekarang begini saya tanya yang dipakai Pak Jokowi untuk mencalonkan diri ke KPU, wali kota, gubernur, presiden, itu kertas itu bukan? Bukan, tapi fotokopi yang sudah dilegalisir diberikan ke KPU,” ucapnya.
“Nah, ini saya enggak mau buka sebenarnya. Ini rahasia yang akan saya buka di persidangan nanti, bagaimana sih sebenarnya proses melegalisir sesuatu dokumen ke kampus,” ucapnya.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Sisdiknas ada aturan terkait legalisir ijazah, termasuk prosesnya serta pihak yang berhak menandatangani legalisir tersebut.
“Cara melegalisir itu ada. Enggak boleh sembarangan. Enggak boleh saya sembarangan ambil kertas saya tanda tangan ini legalisir,” ujarnya.
Penjelasan Mikhael tersebut disela oleh Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan,yang juga hadir dalam dialog tersebut.
“Gampang aja sih menurut saya, apakah dia ini adalah otorisasi dari UGM,” kata Azwan.
“Apakah dia lulusan UGM. Karena seolah-olah ini saudara Mikhael Sinaga ini adalah orang yang mengerti betul jelas tentang proses apa yang ada di UGM. Nonsens bicara itu,” tuturnya.
Menurut Azwan, salah satu syarat untuk melegalisir salinan ijazah adalah membawa ijazah asli untuk ditunjukkan pada pihak otoritas, dalam hal ini kampus.
“Itu ditunjukkan kepada otorisasi dari fakultas yang kita maju untuk meminta yang namanya legalisir.”
Dalam dialog itu, Azwan juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pihak UGM akan dihadirkan dalam persidangan kasus itu.
Ia mengatakan, pihak UGM merupakan saksi karena institusi tersebut merupakan pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
“UGM itu adalah saksi ya, kunci, karena begini, simpel saja, karena yang meng-issue ijazah itu adalah Universitas Gadjah Mada dan mereka mengatakan itu asli.”
“Sekarang kok bisa mereka (Roy Suryo cs) mengatakan itu adalah palsu? Kok bisa mereka mengatakan bahwa ini buatan pasar pramuka? It doesn’t make sense untuk itu,” ucapnya.
Mikhael pun menanggapi pernyataan Azwan dengan mengatakan bahwa ia telah melihat adanya pernyataan pihak UGM tentang ijazah Jokowi.
“Ova Emilia, Rektor UGM, sudah dua kali membuat video klarifikasi. Tidak ada satu biji pun kata ‘asli’ di kedua video itu,” kata dia.
“Saya pernah memberikan, UGM pernah memberikan ijazah kepada seseorang bernama Joko Widodo. Tahun 1985. Setelah kami serahkan, kami enggak tahu ijazah itu diapain sama dia,” kata Mikhael yang mengeklaim menirukan pernyataan Ova.
Sumber: Kompas