DEMOCRAZY.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan laporan berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukti hukum, dan pendapat hukum ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara, menurut ICW, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025.
Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan BUMN.
Secara hukum, ICW menegaskan praktik itu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Praktik tersebut juga dinilai melanggar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menilai praktik ini menyebabkan pihak terkait tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh sebagai pejabat eksekutif di BGN.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” jelas Azhim.
Tim ICW menduga kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola, distribusi, hingga tindak pidana korupsi di BGN.
Azhim menilai apabila praktik ini tidak ditangani secara serius oleh negara, tata kelola MBG akan semakin memburuk.
Jutaan penerima manfaat pun berpotensi menjadi korban.
Selain ke Ombudsman, ICW tengah menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (19/6/2026).
Apabila gugatan tidak diindahkan, ICW berencana menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya administratif ICW kepada Kemensetneg bertujuan meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang mengangkat ketiga pimpinan BGN yang saat ini masih merangkap jabatan.
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” tegasnya.
Sumber: Suara