DEMOCRAZY.ID – Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Berikut alasan-alasan yang menjadi dasar dissenting opinion Hakim Andi:
Andi menilai rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab akibat yang menunjukkan Nadiem sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Menurut Andi, tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujar Andi.
Andi menyatakan persidangan tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama melawan hukum antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Andi, tidak ada bukti bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima imbalan dari mereka.
“Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” papar Andi.
Andi menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya permufakatan jahat.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ucap Andi.
Menurut Andi, persidangan juga gagal membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
“Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi,” sambung dia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider sehingga semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas Andi.
Meski demikian, pendapat Andi merupakan dissenting opinion yang tidak menjadi putusan mayoritas majelis hakim.
Dalam putusan akhir, mayoritas hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Suara