Kiamat Karier Sang Eks Menteri! Hakim Ketuk Palu Hukum Nadiem 10 Tahun Penjara: Terbukti Terencana, Terstruktur, dan Sistematis!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis yang menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kata hakim, Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan bukan menyalahgunakan jabatan.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” katanya.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” sambungnya.

Hakim juga membacakan hal yang meringankan vonis. Hakim mengatakan Nadiem belum pernah dihukum dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Detik

Artikel terkait lainnya