Firdaus Termul Sebut Harta Hotman Paris Gak Ada Apa-Apanya: ‘Saya ini Sultan, Dia Gak Berani Debat!’

DEMOCRAZY.ID – Pengacara Firdaus Oiwobo menuding Hotman Paris Hutapea telah melakukan konspirasi hukum untuk terus menyudutkan Razman Arief Nasution.

Firdaus turut menanggapi kritik Hotman Paris terkait keberadaan Razman Nasution di ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan pihak lapas berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk kondisi kesehatan.

“Hotman berkoar-koar menyalahkan Kalapas Cipinang karena Bang Razman katanya ada di ruangan. Ada mata-mata dia mungkin. Itu kan kebijakan Kalapas, mungkin Bang Razman karena sakit,” kata Firdaus.

“KUHP sudah menyatakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau (vonis) di bawah 2 tahun itu harusnya menggunakan hukum percobaan atau hukum denda, ganti rugi. Tapi ini kan hukum badan. Banyak yang tidak tahu konstruksi hukumnya,” jelasnya.

Firdaus menuding adanya “konspirasi busuk” di balik pembekuan status profesinya, yang menurutnya dilakukan karena ia menjadi kuasa hukum Razman.

Firdaus mengklaim Hotman Paris beberapa kali gagal membawa Razman Nasution ke proses hukum yang berujung pada hukuman penjara, mulai dari tahap penyelidikan di Mabes Polri, Kejaksaan, hingga persidangan.

Menurutnya, pembekuan status advokat yang dialaminya merupakan upaya untuk melemahkan pembelaan terhadap Razman.

“Karena ada momok saya yang membela Razman Arief Nasution, akhirnya saya dipaksakan untuk dibekukan. Nah, ini kan konspirasi busuk dalam negara ini untuk penerapan hukum,” ujar Firdaus Oiwobo kepada media.

Firdaus menilai sanksi pembekuan yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia mengatakan, tidak ada ketentuan mengenai pembekuan profesi tanpa melalui proses sidang etik.

“Tidak diperbolehkan seorang dipecat tanpa ada proses sidang etik. Orang yang dipecat permanen itu misalnya di dalam organisasi apabila dia telah melanggar hukum (divonis) di atas 5 tahun. Tapi saya kan tidak pernah melanggar hukum,” katanya.

Firdaus juga menantang Hotman Paris untuk berdebat secara terbuka mengenai aspek yuridis perkara tersebut.

Menurutnya, perdebatan seharusnya berfokus pada argumentasi hukum, bukan persoalan pribadi atau gaya hidup.

“Kita ajak debat pakai otak, bukan pakai Lamborghini. Dia hanya koar-koar di pinggir merendahkan saya, ngutang nasi bungkus-lah. Itu bukan relevansi dalam perdebatan yuridis,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Menurut Firdaus, seseorang yang terancam hukuman di bawah lima tahun atau dijatuhi vonis ringan seharusnya dapat dipertimbangkan untuk menjalani pidana percobaan atau pidana denda.

Menutup pernyataannya, Firdaus meminta Hotman Paris tidak meremehkan latar belakang keluarganya yang disebut memiliki kontribusi dalam sejarah pendanaan negara.

“Saya ini sultan bos. Saya ini cucunya sultan. Enggak gampang kau itu nyepelin saya. Sebelum kau lahir Hotman, kakek saya sudah biayai negara ini. Jangan remehkan kami para keturunan Sultan. Sebelum kau lahir Hotman, kakek saya sudah biayai negara ini bersama Sultan Jogja, Sultan Bima, Sultan Siak, Sultan Deli saat zaman PBB dulu. Jadi kalau kau cuma punya Lamborghini, gak ada apa-apanya,” pungkas Firdaus.

Sumber: WartaEkonomi

Artikel terkait lainnya