DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari, mempertanyakan lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya merekayasa aturan demi keuntungan politik tertentu pada Pemilu 2029.
“Kita patut mempertanyakan pembahasan undang-undang yang lambat. Jangan-jangan pembahasan yang lambat ini bagian dari upaya mencurangi penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” kata Feri dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Feri menilai waktu yang tersisa menuju tahapan Pemilu 2029 semakin terbatas. Jika revisi UU Pemilu terus molor, penyelenggara dan peserta pemilu berisiko kembali menggunakan regulasi yang selama ini menuai banyak kritik.
“Akibatnya aturan main yang bermasalah terpaksa dilaksanakan dan ujung-ujungnya nanti adalah kecurangan dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama ketika putusan tersebut menyangkut kepentingan publik.
“Terutama kalau sudah berkaitan dengan kepentingan publik. Mereka menolak, mengabaikan putusan-putusan MK. Tetapi berbicara lantang soal kewajiban mematuhi putusan MK ketika putusan itu sesuai dengan kepentingan mereka,” tegasnya.
Menurut Feri, salah satu putusan yang wajib dipatuhi adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan tersebut, kata dia, memberikan hak kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara mandiri maupun berkoalisi dengan partai lain.
Namun, Feri mengaku mencermati munculnya wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden diusung oleh sedikitnya tiga partai politik.
Menurutnya, syarat tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk baru dari presidential threshold yang telah dibatalkan MK.
Ia menegaskan, apabila ketentuan itu dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu, maka berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Maka wajar kalau pembahasan ini diundur. Sebab kalau dibahas dan ditetapkan saat ini, nanti akan ada pihak-pihak masyarakat sipil yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. DPR dan pemerintah tampaknya tidak nyaman ketika masyarakat sipil mampu mengoreksi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Feri juga mempertanyakan adanya kepentingan politik di balik lambatnya pembahasan revisi UU Pemilu, terutama terkait pengaturan pencalonan presiden pasca putusan MK.
“Nah, ini patut dipertanyakan. Apakah DPR dan pemerintah sedang merekayasa sedemikian rupa sejak awal untuk membuka ruang terjadinya kecurangan dengan mengabaikan aturan main soal pencalonan presiden,” ujar Feri.
Sumber: Inilah