Jadi Tersangka Korupsi MBG, Harta Rp 9 Miliar Dadan Hindayana Kini Dibongkar Habis!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Dadan yang mencapai Rp 9,02 miliar berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada Maret 2025.

Dadan Hindayana, tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 9.022.400.000 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK pada 14 Maret 2025.

Sorotan terhadap harta kekayaan Dadan muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar aset Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar.

Properti tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Selain aset properti, Dadan juga memiliki kendaraan dan mesin dengan total nilai Rp 1,4 miliar.

Kendaraan yang tercatat atas namanya meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp 675 juta, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp 330 juta, dan Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp 395 juta.

Dalam laporan yang sama, Dadan juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar.

Ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun utang sehingga total kekayaannya mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Tersangka Korupsi SPPG dan Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya meluncurkan keterangan resmi yang dinanti-nanti publik terkait prahara di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi dasar hukum utama di balik drama penahanan dan pemborgolan ketiga mantan petinggi lembaga tersebut yang keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Rabu (3/6/2026) sore.

Langkah agresif Korps Adhyaksa ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan ekspose perkara yang dilakukan secara maraton.

Dirdik Jampidsus: “Kami Temukan Alat Bukti yang Cukup dan Kuat”

Dalam konferensi pers resminya, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa tim penyidik Pidsus telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penguatan dari alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak dini hari tadi di Kantor BGN Kebon Sirih, penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hari ini kami menetapkan saudara DH, LP, dan SS sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dengan nada tegas di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan maraton yang melibatkan belasan penyidik Jampidsus dan dikawal ketat oleh personel TNI berhasil menyita sejumlah dokumen krusial, manifes keuangan, serta barang bukti elektronik yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola lembaga tersebut.

Hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Menurutnya dugaan korupsi terjadi dalam penunjukan dapur MBG atau SPPG melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi oleh ketiga tersangka. Di mana ada praktik jual beli di sana.

Selain itu kata Syarief, dugaan korupsi juga terjadi atas pengadaan motor listrik dan sepatu oleh BGN.

Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan total anggaran mencapai triliunan rupiah (berkisar Rp2,4 triliun).

Di mana pengadaan terealisasi sebanyak 21.801 unit (dari rencana awal 25.000 unit).

Nilai per Unit: Harga per unitnya berada di angka sekitar Rp42 juta, di bawah harga pasaran yang berkisar Rp52 juta.

Motor listrik lokal ini ditujukan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya