

DEMOCRAZY.ID – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyoroti perbedaan mendasar antara perkara yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan kasus dugaan pengadaan perangkat pendidikan yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim.
Perbedaan dua perkara tersebut menjadi sorotan karena belakangan publik memperbincangkan kemungkinan kasus Nadiem diselesaikan lewat jalur politik seperti abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong.
Melalui pernyataannya di media sosial, Said Didu menilai kasus Tom Lembong berkaitan dengan pengambilan kebijakan impor yang disebut mengikuti arah kebijakan pemerintah saat itu di bawah Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Tom Lembong tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa, melainkan menjalankan kebijakan terkait impor gula.
“Tom Lembong membuat kebijakan impor gula sesuai kebijakan pemerintah, bukan melakukan pengadaan barang dan jasa gula,” tulis Said Didu dalam akun X @msaid_didu, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, Said Didu menilai persoalan berbeda terjadi dalam kasus yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim.
Ia menyebut terdapat dugaan penyusunan sistem hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak-pihak di luar struktur kementerian.
“Nadiem melaksanakan arahan Presiden, lalu merancang sistem dan mekanisme pengadaan bersama teman-temannya di luar organisasi kementerian,” ujarnya.
Pernyataan Said Didu tersebut memicu perdebatan di media sosial.
Sejumlah warganet menilai kedua kasus memiliki konteks berbeda, terutama terkait posisi pejabat dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan teknis pengadaan.
👇👇
Perbedaan kasus @tomlembong dan @nadiemmakarim :
1) Tom Lembong membuat kebijakan impor gula sesuai kebijakan Pemerintah (Joko Widodo) – bukan melakukan pengadaan barang dan jasa (gula).
Baca Juga2) Nadiem melaksanakan “arahan” Presiden Joko Widodo dan selanjutnya merangcang sistem dan…
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 16, 2026
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari penyidikan dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 terkait pemberian izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta.
Penyidik menilai, kebijakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa rekomendasi dan persetujuan sejumlah lembaga terkait.
Dalam proses hukum yang berjalan, Tom Lembong membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menilai kebijakan impor saat itu diambil dalam konteks menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Sementara itu, kasus yang menyeret Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan pengondisian penggunaan sistem operasi Chromebook dalam proyek pengadaan laptop pendidikan bernilai triliunan rupiah.
Sejumlah pejabat dan mantan staf khusus kementerian lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya Nadiem juga ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025.
Jaksa menduga terdapat rekayasa spesifikasi pengadaan yang mengarah pada penggunaan Chromebook secara eksklusif dan menyebabkan kerugian negara besar.
Namun, Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan program digitalisasi pendidikan dilakukan untuk mendukung pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Sumber: Akurat