DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang replika kursi Firaun dari Mesir.
Kursi tersebut merupakan aset rampasan yang kini berada di Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Dilihat dari situs BPA Fair, Senin (11/5/2026), barang yang dilelang itu bernama ‘patung kursi Firaun Gold ‘King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair’ Replica. Harga limitnya Rp 43.917.000.
Bagi yang berminat, dapat menyetor uang jaminan Rp 9 juta. Penawaran dimulai secara daring pada Selasa (12/5) dan berakhir pada Kamis (21/5).
“Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir,” demikian tertulis di situs tersebut.
Dalam foto yang dilihat, kursi tersebut berwarna hijau dengan ornamen berwarna emas.
Tak ada penjelasan kursi tersebut dirampas dalam perkara apa.
Kejagung juga melelang patung kapal naga jade besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese.
Harga limitnya Rp 194.576.000.
“Miniatur kapal dari batu giok,” tertulis di situs tersebut.
Berikutnya, Kejagung juga melelang sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il.
Lukisan-lukisan itu dijual dengan harga limit mulai Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.
Sumber: Detik