1,5 Tahun Menunggu Jatah Tambang Gratis, Kesabaran Muhammadiyah ‘Goyang’ Juga

DEMOCRAZY.ID – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengaku gerah juga menunggu realisasi janji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia soal lahan tambang untuk ormas keagamaan.

Tak terasa waktu bergulir 1,5 tahun, namun tak kunjung jelas kapan realisasinya.

Buya Anwar, mengatakan, PP Muhammadiyah, saat kini hanya bisa menunggu keputusan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadali terkait dengan lokasi tambang yang akan diberikan.

“Muhammadiyah berharap supaya peruntukan [tambang] untuk Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Pak Bahlil sebagai Menteri ESDM, sudah bisa kita terima dalam waktu dekat agar Muhammadiyah bisa mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan tambang tersebut dengan baik,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

Padahal, kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menjanjikan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 1,5 tahun lalu.

“Posisi Muhammadiyah sekarang adalah menunggu keputusan dari Kementerian ESDM karena pembicaraan tentang tambang ini sudah cukup lama berjalan, sekitar 1,5 tahun,” ungkapnya.

Hingga saat ni, dia menambahkan, PP Muhammadiyah belum mengetahui apakah lahan yang akan diberikan merupakan tambang yang sebelumnya disebut Bahlil, atau ada opsi lain yang akan ditawarkan pemerintah.

“Akan tetapi, yang jelas, apapun opsi yang disampaikan pemerintah kepada Muhammadiyah, kami akan bicarakan dengan Pak Bahlil sebagai Menteri ESDM tentang mana yang terbaik. Beliau pernah bilang akan beri yang terbaik untuk Muhammadiyah, dan saya percaya akan ucapan itu,” ujarnya.

Sebelunya, Menteri Bahlil mengungkapkan, PP Muhammadiyah berpotensi batal mengelola tambang batu bara bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM masih menuntaskan kajian atas tambang eks Adaro tersebut sebelum memutuskan wilayah mana yang akan diserahkan.

“Kan tim saya lagi mengecek, kemarin kita dorong untuk ke eks Adaro, tetapi setelah dicek, data sementara yang masuk ke saya agaknya masih harus butuh pendalaman,” kata Bahlil, akhir Juli lalu.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).

Beleid itu merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan baru ini, koperasi serta badan usaha kecil dan menengah diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya