DEMOCRAZY.ID – Imigrasi Kelas I TPI Batam kembali menjadi sorotan setelah curahan hati seorang warga negara (WN) Singapura viral di media sosial.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Hearts GhinahSunny yang mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pemerasan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya di Terminal Feri Internasional Sekupang.
Dalam unggahannya, peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (5/5/2026).
Pemilik akun menceritakan bahwa saat tiba di area pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 17.30 WIB, dirinya dibentak oleh seorang petugas saat mengeluarkan telepon genggam.
Padahal, ia untuk membuka email dan menyiapkan QR code kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).
QR code tersebut sebelumnya telah diisi sebagai syarat pemeriksaan imigrasi sesuai aturan kedatangan WNA di Indonesia.
Meski telah menjelaskan alasan penggunaan handphone, pasangan tersebut mengaku tetap dibawa ke ruang pemeriksaan.
“Masuk ke dalam ruangan, kami kemudian dibentak dan diancam akan dipulangkan ke Singapura,” jelas pemilik akun saat dilihat tim redaksi, Kamis (7/5/2026) sore.
Pasangan WN Singapura itu juga mengaku diancam akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi jika tidak mengikuti arahan petugas.
Mereka mengaku kebingungan karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, papan larangan penggunaan handphone di area pemeriksaan disebut tidak terlalu terlihat karena ukurannya kecil.
Tidak hanya itu, petugas disebut meminta uang sebesar Rp 500.000 per orang serta meminta pasangan tersebut merekam video permintaan maaf.
Dalam unggahannya, perempuan itu juga mengaku mencium bau alkohol dari petugas yang memeriksanya.
Karena merasa lelah dan tertekan, pasangan tersebut akhirnya memilih membayar dan mengikuti permintaan merekam video permintaan maaf.
“Apakah ini pemerasan?” tulisnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari pasangan WN Singapura tersebut.
Menurut dia, pihak imigrasi telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap petugas yang dimaksud.
“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2026) sore.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat juga menyebut persoalan itu telah dimediasi.
Menurut dia, biaya Rp 500.000 merupakan pembayaran Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara yang ingin tinggal selama 30 hari di Indonesia.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Kharisma menegaskan, setelah dilakukan mediasi tidak ditemukan indikasi pungutan liar dalam kejadian tersebut.
“Indikasi pungli sudah clear. Rp 500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” katanya.
Meski demikian, pihak Imigrasi mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari pemeriksaan internal, petugas tersebut juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” tegas Kharisma.
Sumber: Kompas