DEMOCRAZY.ID – Viral di media sosial, sebuah video berisi curhatan pilu seorang ibu yang meminta bantuan kepada tokoh publik Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris.
Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, sang ibu yang didampingi suaminya mengaku anaknya menjadi korban dugaan ketidakadilan oknum aparat di wilayah Polres Pangandaran.
Setelah ditelusuri pasangan suami istri tersebut bernama Antoro (62) dan Eni (46) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Dengan suara bergetar, sang ibu itu menyebut anaknya, BAS, yang masih berusia 18 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut bukan perbuatannya.
Ia bahkan menuding adanya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sang anak selama proses pemeriksaan.
“Anak saya dipaksa mengaku (obat terlarang) yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi,” ujar Eni, Minggu (3/5/2026) siang.
Tak hanya itu, ia pun menduga ada praktik tidak adil, di mana pelaku yang seharusnya ditangkap justru disebut dilindungi oleh oknum tertentu.
Kondisi itu membuat pihak keluarga merasa tak berdaya dan bingung harus mengadu ke mana.
Dalam pesannya, Eni memohon agar Deddy Mulyadi dan Hotman Paris bisa datang langsung ke Desa Kertamukti untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan,” ucapnyam
Video ini pun langsung memicu reaksi luas dari masyarakat.
Banyak warganet mendesak aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Sementara itu, pihak Polres Pangandaran memberikan tanggapan kasus ini.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menindaklanjuti setiap peristiwa yang diinformasikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Yusdiana menambahkan, proses audit internal sedang berlangsung dan Propam sudah turun tangan.
Ia pun menegaskan bahwa B.A.S sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pangandaran.
Ia memastikan Polres Pangandaran bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak dan tertib dalam menggunakan media sosial guna menjaga kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Sumber: Tribun