DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan sindiran kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang tak kunjung menunjukkan ijazahnya.
Dalam sindirannya, Refly mengambil meme di media sosial, yang menerangkan jika ijazah Jokowi memang asli, maka Jokowi tidak perlu repot-repot mengerahkan pendukungnya (yang sering dijuluki termul atau Ternak Mulyono) dan para pendengung atau buzzer untuk memvalidasi soal ijazahnya.
Kata Refly, Jokowi juga tidak perlu melibatkan polisi dan Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga mengeluarkan dana besar, jika ijazahnya memang ada dan asli.
“Ada satu meme di media sosial, tolong dengarkan ini: “Kalau ijazah saya asli, —ini pura-pura [sebaga] Pak Jokowi]— ‘Kalau ijazah saya asli, saya tidak perlu termul, saya tidak perlu buzzer, saya tidak perlu lawyer, saya tidak perlu polisi, saya tidak perlu pengadilan, saya tidak perlu UGM, saya tidak perlu mempermalukan sanak saudara, anak dan saudara saudara dan anak keluarga saya. Saya tidak perlu keluar duit,'” kata Refly, dikutip dari konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Refly pun menilai, seharusnya polemik ijazah ini sangat mudah diselesaikan, yakni hanya dengan menunjukkannya.
Kata dia, jika ijazahnya memang asli, maka tidak perlu ditolak keras untuk diteliti.
“Kalau ijazah, karena very easy. If you have an original document just show it to people and then selesai kan. Kalau seandainya memang mau diteliti, itu juga silakan,” jelas Refly.
Lalu, Refly yang juga pakar hukum tata negara itu membahas unggahan scan ijazah Jokowi yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial X (dulu Twitter), @DianSandiU, pada Selasa (1/5/2025).
Sebagai informasi, Jokowi sendiri pernah mengaku, tidak pernah memerintahkan Dian Sandi untuk mengunggah scan foto ijazahnya, setelah pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Sehingga, Refly meminta, Jokowi menunjukkan langsung ijazahnya agar diteliti oleh Roy Suryo.
“Ada yang mengatakan Mas Roy mengatakan 99,9 persen ijazah itu atau dokumen itu palsu,” kata Refly.
“Nah, ini subjektu yang diteliti, [yang diunggah] Dian Sandi. Tetapi, kalau yang [diunggah] Dian Sandi itu di-deny bahwa itu bukan yang original, please Pak Jokowi tunjukkan yang originalnya, biar Mas Roy yang membuktikannya.”
Lantas, Refly menjelaskan, agar proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini fair atau berjalan adil, maka seharusnya Jokowi tidak hanya memegang prinsip ‘yang menuduh yang membuktikan, tetapi Jokowi juga harus menunjukkan ijazahnya.
“Kan tidak mungkin kalau yang yang diakui sebagai original tidak pernah ditunjukkan, lalu tiba-tiba beban pembuktian diberikan kepada Mas Roy?” papar Refly.
“Kalau mau fair buka, ya buka, lalu kemudian dibuktikan sama-sama. Itu namanya fair. Masa yang menuding yang membuktikan, tapi dia tidak mau buka dokumennya. Iya kan?”
“Jadi, itu dagelan namanya.”
Pakar telematika Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan.
Menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI ini juga telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.
“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya.
“Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penangannya.
Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.
“Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo.
“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.
Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.
“Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucap pungkasnya.
Sumber: Tribun