DEMOCRAZY.ID – Ahmad Khozinudin, advokat yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuding pakar hukum tata negara Feri Amsari telah dikriminalisasi.
Tudingan itu disampaikan Khozinudin setelah Feri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RMN pada Kamis, (16/4/2026), dan MIS pada Jumat, (17/4/2026), atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Feri yang menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.
Khozinudin turut menyinggung Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/4/2026), oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Ubedilah dilaporkan setelah menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.
Menurut Khozinudin, pelaporan terhadap kedua akademisi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan menunjukkan warisan Jokowi diteruskan di era pemerintahan Prabowo.
“Konfirmasi legasi kriminalisasi era Jokowi diwariskan dan dilestarikan di era Prabowo Subianto,” kata Khozinudin di kanal YouTube miliknya, Minggu (19/4/2026).
Khozinudin mengaku menghormati polisi yang menerima laporan karena itu merupakan bentuk pelayanan. Namun, dia menegaskan pelaporan itu merupakan kriminalisasi.
“Kita bisa melihat bahwa apa yang terjadi hari ini tidak lepas dari apa yang lazim disebut sebagai kriminalisasi, yakni satu upaya untuk memasukkan sebuah peristiwa yang sebenarnya bukan kejahatan menjadi seolah-olah kejahatan,” ujar dia menjelaskan.
Menurut dia, yang disampaikan oleh Feri dan Ubedilah merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional.
Khozinudin mengklaim apa yang disampaikan Feri dan Ubedilah bukanlah pandangan pribadi atau kepentingan pribadi, melainkan pandangan yang mewakili aspirasi rakyat yang terdampak oleh kebijakan Prabowo.
Baca juga: Menteri HAM Bandingkan Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani
“Kita tahu bahwa legasi kriminalisasi itu pertama kali diperkenalkan dan lazim, bahkam masif secara struktural dan sistemik terjadi di era Joko Widodo. Nyaris 10 tahun di era Joko Widodo, begitu banyak kasus kriminalisasi dan korban kriminalisasi,” katanya.
Dia kemudian menyebut sejumlah nama orang yang menurutnya telah dikriminalisasi, yakni Bambang Tri Mulyono, Alfian Tanjung, hingga Ahmad Dhani.
Menurut Khozinudin, mereka dikriminalisasi hanya karena berbeda pendapat.
Khusus mengenai kritik dari Feri, Khozinudin merasa kritik itu lumrah karena membanjirnya produk pangan impor di tanah air.
Dia meminta masyarakat untuk terus mengingatkan kepolisian agar tidak menjadi instrumen kriminalisasi dan melegitimasi kriminalisasi.
“Tidak boleh ada tambahan-tambahan kriminalisasi. Jangan sampai legasi kriminalisasi membuat rakyat takut. Kami mengimbu seluruh rakyat agar tidak perlu takut dan terus menyuarakan aspirasi, terus mengkritik pemerintah,” imbau dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama tentang Feri diterima pada Kamis (16/4/2026, pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.
Selanjutnya, laporan kedua masuk pada Jumat (17/4/2026), pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS.
Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Kombes Budi mengatakan setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.
Namun, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan.
Proses pendalaman akan dilakukan untuk mengkaji isi unggahan yang dilaporkan, guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” katanya.
Sumber: Tribun