DEMOCRAZY.ID – Akademisi sosiologi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kritiknya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 21/4/2026.
Namun menariknya, ini bukan kali pertama Ubedilah berhadapan dengan laporan hukum akibat sikap kritisnya.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, justru pihak yang melaporkannya berakhir menghadapi persoalan serius, mulai dari pemberhentian jabatan hingga tersandung kasus hukum korupsi.
Fenomena ini memunculkan perhatian publik terhadap konsistensi Ubedilah sebagai intelektual publik yang dikenal vokal dalam mengkritisi kekuasaan, korupsi, serta penyimpangan tata kelola pemerintahan.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada tahun 2017.
Saat itu, Ubedilah Badrun yang merupakan dosen UNJ dilaporkan oleh Rektor UNJ ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu.
Pelaporan tersebut terjadi setelah Ubedilah mengungkap dugaan plagiarisme di lingkungan pascasarjana UNJ serta dugaan praktik KKN di kampus tersebut.
Ia juga menulis sejumlah artikel tajam berjudul Wajah Kampus Mulai Bopeng dan Robohnya Marwah Universitas yang mengkritik kondisi internal kampus.
Namun dalam proses hukum, Ubedilah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun fitnah.
Justru perkembangan berikutnya menunjukkan arah berbeda.
Rektor UNJ saat itu kemudian diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, pada September 2017.
Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bahwa kritik akademik yang disampaikan Ubedilah tidak terbukti sebagai fitnah, melainkan bagian dari kontrol intelektual terhadap institusi pendidikan.
Pada tahun 2022, Ubedilah kembali menjadi sorotan nasional setelah melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut terkait dugaan relasi bisnis dan potensi konflik kepentingan yang menurut Ubedilah perlu ditelusuri secara hukum demi menjaga integritas pemerintahan.
Tak lama setelah itu, Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer alias Noel, melaporkan Ubedilah dengan tuduhan fitnah.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas karena memperlihatkan benturan antara kritik akademik dan loyalitas politik.
Namun pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah dan kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.
Publik pun kembali menyoroti ironi tersebut: sosok yang pernah melaporkan Ubedilah atas tuduhan fitnah justru berakhir tersandung kasus korupsi.
Kini, pada 2026, Ubedilah kembali menghadapi pelaporan hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dan menyebut Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa”.
Pelaporan itu dilakukan oleh Rangga Kurnia Septian, Koordinator Pemuda Garda Nusantara.
Pernyataan Ubedilah tersebut memicu polemik luas di ruang publik.
Sebagian pihak menilai itu merupakan bentuk kebebasan akademik dan ekspresi intelektual, sementara pihak lain menganggapnya sebagai pernyataan yang melampaui batas kritik.
Namun bagi Ubedilah, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang akademisi.
Di tengah berbagai tekanan dan pelaporan hukum yang dialaminya, Ubedilah Badrun justru terus mendapat pengakuan dari kalangan akademik dan intelektual.
Ia tercatat menerima penghargaan sebagai presenter artikel terbaik dalam Forum Teknologi dan Saintis Nasional 2025 yang digelar Asosiasi Akademisi dan Saintis Indonesia (ASASI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 2–3 Desember 2025.
Selain itu, pada 12 April 2026, Ubedilah juga menerima penghargaan Organic Intellectual Award atas pemikirannya yang kritis serta konsistensinya sebagai intelektual publik yang menyuarakan aspirasi rakyat, demokrasi, kebenaran, dan kemanusiaan.
Penghargaan tersebut diberikan dalam momentum 10 tahun Kedaipena sebagai bentuk apresiasi terhadap keberaniannya menjaga integritas intelektual di tengah tekanan politik.
Ia juga dikenal aktif menanamkan keberanian berpikir, kejujuran intelektual, dan tanggung jawab moral kepada generasi muda.
Kasus yang berulang menimpa Ubedilah Badrun menunjukkan satu hal penting: kritik terhadap kekuasaan sering kali menghadirkan risiko besar bagi mereka yang memilih bersuara.
Namun dalam demokrasi, suara kritis justru menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Perjalanan Ubedilah memperlihatkan bahwa seorang akademisi tidak hanya hadir di ruang kelas, tetapi juga di ruang publik sebagai penjaga nalar, pengingat etika, dan pengawas moral kekuasaan.
Dan ketika kritik dibalas dengan laporan hukum, sejarah kadang justru menunjukkan siapa yang akhirnya diuji oleh waktu.
Sumber: JakartaSatu