PANAS! Roy Suryo Bongkar Dugaan ‘Surat Kematian Palsu’ Rismon Sianipar, Nilainya Rp500 Juta

DEMOCRAZY.ID – Perseteruan antara Roy Suryo dan Rismon Sianipar kini memasuki fase paling panas.

Tuduhan yang dilontarkan bukan lagi sekadar kritik ilmiah, tetapi sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen serius.

Roy Suryo secara terbuka melontarkan tuduhan berat.

Dia menyebut Rismon pernah memalsukan surat kematian demi menghindari kewajiban finansial saat menempuh studi S3 di Universitas Yamaguchi, Jepang.

Roy menjuluki Rismon dengan sebutan “zombie”.

Alasannya, berdasarkan informasi yang ia kantongi, pihak keluarga terdekat Rismon diduga pernah mengirimkan surat resmi yang menyatakan Rismon telah meninggal dunia.

Motif di balik “kematian sandiwara” ini ditengarai untuk menghindari denda atau pengembalian biaya beasiswa yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 juta.

“Dia tidak lulus S3-nya, jadi dia bukan doktor. Dia pernah membuat surat kematian untuk hal yang sangat jahat, yaitu agar dia tidak membayar beasiswanya di Yamaguchi, Jepang,” tegas Roy Suryo.

Keabsahan SP3 Rismon Dipertanyakan

Di sisi lain, muncul polemik mengenai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penerbitan SP3 tersebut menyalahi prosedur hukum.

Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan (Pasal 32 dan 35 UU ITE) berada di atas 5 tahun penjara.

Khozinudin menegaskan mekanisme restorative justice tidak bisa diterapkan pada kasus yang berkaitan dengan keaslian dokumen atau ijazah.

Menurutnya, permohonan maaf tidak akan bisa mengubah fakta material sebuah dokumen yang diduga palsu menjadi asli.

“Apakah dengan restorative justice itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli? Tidak bisa. Ijazah itu tidak menjadi asli hanya karena seseorang mengatakan asli. Secara formil tidak ditemukan kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak,” papar Ahmad Khozinudin.

Sebelum tudingan surat kematian ini mencuat, Rismon Sianipar sempat mengeklaim telah menerima surat pencabutan status tersangka.

Ia mengaku kini dapat bernapas lega setelah status hukumnya dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan berhenti.

Tak tinggal diam, Rismon balik menyerang kredibilitas ilmiah Roy Suryo.

Ia mengkritik keras buku ‘Jokowi’s White Paper’ karya Roy yang dianggap menyesatkan publik.

Karena tidak memiliki variabel, pengukuran, maupun metode penelitian yang jelas, Rismon menyebut rekam jejak digital Roy Suryo di dunia akademik internasional sangat minim.

“Di dalamnya tidak ada ilmiah sama sekali. Jejak digital penulisan buku atau jurnal Pak Roy Suryo memang tidak ada di Google Scholar maupun Scopus,” sindir Rismon Sianipar.

Polemik Ijazah dan Motif Politik

Perseteruan ini merupakan buntut dari kegigihan Roy Suryo dalam menyebarkan narasi mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Rismon Sianipar menduga ada motif politik yang kuat di balik langkah Roy Suryo dan menantangnya untuk membuktikan segala klaim tersebut di meja hijau daripada hanya berdebat di ruang publik.

Hingga saat ini, proses hukum di Polda Metro Jaya masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait tarik-ulur status hukum para pihak dan keaslian dokumen akademik yang dipersoalkan.

Sumber: FIN

Artikel terkait lainnya